ATVSI: Beri Keadilan antara Kami dengan Platform OTT
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Syafril Nasution, meminta pemerintah dan DPR untuk bisa memberikan keadilan terkait aturan konten antara televisi free-to-air (TV FTA) dan media baru seperti layanan over the top (OTT) . (Baca juga: Oppo Indonesia Luncurkan Reno5 dengan Warna Belakang Berubah-ubah )
Saat ini OTT memang diatur di bawah naungan Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang ITE. Namun terkait kontennya tidak ada yang mengatur dan ini berbeda dengan TV FTA.
Konten di TV FTA, kata Syafril, diatur dan di kontrol ketat oleh Komisi Penyiaran Indonesia. "Sementara di TV kita tunduk kepada Undang-Undang Penyiaran, kita tunduk kepada P3SPS," ujar Syafril saat FMB 9, Kamis (17/12/2020).
"Kita diatur bagaimana iklannya, kita diatur bagaimana kontennya, di OTT tidak diatur," ungkapnya.
Kemudian dia mencontohkan, pada FTA belum boleh menayangkan beberapa iklan sebelum jam 10 malam. Sedangkan layanan OTT, mereka bebas 24 jam menayangkan iklan pada platform-nya.
Padahal di di OTT juga menyiarkan konten sama seperti di FTA, hanya saja melalui fitur streaming. "Jadi diharapkan aturan untuk keduanya berimbang," harapnya. (Baca juga: Migrasi Penyiaran Analog ke Digital, ATVSI Desak Pemerintah Siapkan Payung Hukum )
Saat ini OTT memang diatur di bawah naungan Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang ITE. Namun terkait kontennya tidak ada yang mengatur dan ini berbeda dengan TV FTA.
Konten di TV FTA, kata Syafril, diatur dan di kontrol ketat oleh Komisi Penyiaran Indonesia. "Sementara di TV kita tunduk kepada Undang-Undang Penyiaran, kita tunduk kepada P3SPS," ujar Syafril saat FMB 9, Kamis (17/12/2020).
"Kita diatur bagaimana iklannya, kita diatur bagaimana kontennya, di OTT tidak diatur," ungkapnya.
Kemudian dia mencontohkan, pada FTA belum boleh menayangkan beberapa iklan sebelum jam 10 malam. Sedangkan layanan OTT, mereka bebas 24 jam menayangkan iklan pada platform-nya.
Padahal di di OTT juga menyiarkan konten sama seperti di FTA, hanya saja melalui fitur streaming. "Jadi diharapkan aturan untuk keduanya berimbang," harapnya. (Baca juga: Migrasi Penyiaran Analog ke Digital, ATVSI Desak Pemerintah Siapkan Payung Hukum )
(iqb)