Operator Telekomunikasi Pastikan Kebijakan IMEI Tak Ganggu Pelanggan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aturan validasi IMEI yang akan berlaku mulai 18 April mendatang tidak akan mengubah pengalaman atau mengganggu pelanggan di Indonesia. Hal itu digaransi oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia.
"Ini yang saya sebut customer journey, kami tetap akan mengupayakan bahwa customer journey tidak berubah. Baik sebelum aturan ini berlaku, maupun sesudah aturan ini berlaku," janji Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, Merza Fachys, saat video meeting mengenai Kebijakan Validasi IMEI, Rabu (15/4/2020).
Dia menyatakan, sekali handphone dinyatakan whitelist, maka selamanya akan menjadi white list sebelum dilaporkan hilang atau dicuri. Artinya handphone tersebut boleh digunakan dengan dengan simcard apapun.
"Bagaimana membuat customer journey ini tidak berubah? Yakni hak pelanggan untuk menggunakan handphone, sekali dinyatakan handphone itu whitelist ya selamanya whitelist, sebelum dilaporkan tercuri atau apapun," tuturnya.
Sekadar informmasi, pemerintah dan operator telah menguji coba kebijakan ini beberapa waktu lalu. Dari uji coba tersebut, disepakati mekanisme yang dipergunakan untuk mematikan peredaran ponsel BM (black-market) adalah skema white list.
Skema white list sendiri merupakan sistem preventif yang akan menyuktik mati handphone ilegal. Jadi, skema ini memungkinkan konsumen mengecek legalitas IMEI dalam perangkat sebelum membelinya.
Tujuannya, jika ponsel yang akan dibeli tidak mengeluarkan sinyal operator telekomunikasi, maka Anda bisa memutuskan untuk batal membelinya. Karena handphone tersebut sudah terdeteksi sebagai perangkat ilegal.
"Ini yang saya sebut customer journey, kami tetap akan mengupayakan bahwa customer journey tidak berubah. Baik sebelum aturan ini berlaku, maupun sesudah aturan ini berlaku," janji Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, Merza Fachys, saat video meeting mengenai Kebijakan Validasi IMEI, Rabu (15/4/2020).
Dia menyatakan, sekali handphone dinyatakan whitelist, maka selamanya akan menjadi white list sebelum dilaporkan hilang atau dicuri. Artinya handphone tersebut boleh digunakan dengan dengan simcard apapun.
"Bagaimana membuat customer journey ini tidak berubah? Yakni hak pelanggan untuk menggunakan handphone, sekali dinyatakan handphone itu whitelist ya selamanya whitelist, sebelum dilaporkan tercuri atau apapun," tuturnya.
Sekadar informmasi, pemerintah dan operator telah menguji coba kebijakan ini beberapa waktu lalu. Dari uji coba tersebut, disepakati mekanisme yang dipergunakan untuk mematikan peredaran ponsel BM (black-market) adalah skema white list.
Skema white list sendiri merupakan sistem preventif yang akan menyuktik mati handphone ilegal. Jadi, skema ini memungkinkan konsumen mengecek legalitas IMEI dalam perangkat sebelum membelinya.
Tujuannya, jika ponsel yang akan dibeli tidak mengeluarkan sinyal operator telekomunikasi, maka Anda bisa memutuskan untuk batal membelinya. Karena handphone tersebut sudah terdeteksi sebagai perangkat ilegal.
(iqb)