Siapkan Kocek, iPhone 12 Sudah Kantongi Sertifikasi TKDN, Kapan Rilis di Indonesia?

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 00:15 WIB
loading...
A A A
Saat ini, iPhone termahal yang dijual di pasar Indonesia adalah iPhone 11 Pro Max 512 GB yang dibanderol Rp25 jutaan.

Tapi, bagaimana jika konsumen sudah tidak sabar dan ingin segera menjadi yang pertama membeli iPhone 12?

Hal itu bisa saja dilakukan, misalnya membeli langsung dari Singapura. Namun, konsekuensinya, konsumen tidak hanya harus membayar pajak dan bea masuk. Tapi, juga melaporkan IMEI ke bea cukai bandara terlebih dulu.

Siapkan Kocek, iPhone 12 Sudah Kantongi Sertifikasi TKDN, Kapan Rilis di Indonesia?

Melalui aplikasi Bea dan Cukai, seandainya konsumen membeli iPhone 12 Pro Max 512 GB yang dibanderol SDG2.299 (Rp24,7 juta) maka perkiraan pajak dan bea masuk yang harus dibayarkan adalah Rp5,137.000.

Setelah itu, konsumen masih harus mendaftarkan nomor IMEI ponsel agar bisa terhubung ke SIM lokal di https://www.beacukai.go.id/register-imei.html .

Jika tidak melaporkan IMEI dan tidak bayar pajak, jangan harap ponsel bisa terhubung ke internet saat menggunakan kartu SIM operator lokal.

Selain ribet, juga risikonya tinggi. Maka, ada baiknya bersabar sedikit sampai iPhone 12 benar-benar resmi dipasarkan di Indonesia.
(dan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2708 seconds (0.1#10.140)