Catat! Ini Jadwal Bantuan Kuota Internet Subsidi untuk Pendidikan
Rabu, 23 September 2020 - 04:43 WIB
loading...
Kuota internet subsidi mulai diberikan kepada peserta didik dan pendidik tingkat PAUD, tingkat dasar dan menengah, mahasiswa serta dosen, guna mendukung penerapan PJJ di masa pandemik COVID-19. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendukung penuh kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai pelaksanaan kebijakan bantuan kuota data internet untuk pendidikan. (Baca juga: WhatsApp Akan Bisa Digunakan Dibanyak Perangkat Sekaligus )
Kuota internet subsidi diberikan mulai dari peserta didik dan pendidik tingkat PAUD, tingkat dasar dan menengah, mahasiswa serta dosen, guna mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di masa pandemi COVID-19.
Kuota internet subsidi tersebut diharapkan turut membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan pembelajaran jarak jauh yang sangat mengandalkan ketersediaan internet. Pengadaan kuota data internet dari seluruh penyedia layanan telekomunikasi seluler bergerak menggunakan tarif yang telah diatur melalui kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sedangkan proses penyaluran, penentuan pihak yang berhak menerima serta hal teknis lainnya terkait bantuan kuota internet, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jendral Nomor 14 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Dalam acara penandatanganan kerja sama tersebut, Merza Fachys selaku Wakil Ketua Umum ATSI, mewakili operator seluler Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Hutchison 3 Indonesia dan Smartfren. Sementara dari Kemendikbud diwakili oleh Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi, Kemendikbud, M Hasan Chabibie.
“Saat ini, pembelajaran jarak jauh adalah salah satu solusi terbaik guna memastikan keberlangsungan pendidikan di tengah pandemi COVID-19," kata Merza Fachys.
Kuota internet subsidi diberikan mulai dari peserta didik dan pendidik tingkat PAUD, tingkat dasar dan menengah, mahasiswa serta dosen, guna mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di masa pandemi COVID-19.
Kuota internet subsidi tersebut diharapkan turut membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan pembelajaran jarak jauh yang sangat mengandalkan ketersediaan internet. Pengadaan kuota data internet dari seluruh penyedia layanan telekomunikasi seluler bergerak menggunakan tarif yang telah diatur melalui kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sedangkan proses penyaluran, penentuan pihak yang berhak menerima serta hal teknis lainnya terkait bantuan kuota internet, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jendral Nomor 14 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Dalam acara penandatanganan kerja sama tersebut, Merza Fachys selaku Wakil Ketua Umum ATSI, mewakili operator seluler Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Hutchison 3 Indonesia dan Smartfren. Sementara dari Kemendikbud diwakili oleh Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi, Kemendikbud, M Hasan Chabibie.
“Saat ini, pembelajaran jarak jauh adalah salah satu solusi terbaik guna memastikan keberlangsungan pendidikan di tengah pandemi COVID-19," kata Merza Fachys.
Lihat Juga :