Awas Balik ke Zaman Pembajakan! Aturan Blokir Game Steam lewat Sistem IGRS Bikin Netizen Ngamuk
Senin, 06 April 2026 - 12:51 WIB
loading...
A
A
A
“Bayangin, banyak kreator susah payah edukasi buat beli gim orisinal. Kalo beli resmi dipersulit, jangan heran nantinya orang-orang terpaksa balik lagi jadi 'bajak laut',” kritiknya tajam.
Merespons bola liar yang menggelinding di pasar digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akhirnya turun gunung pada Minggu (05/04/2026).
Melalui Direktur Pengembangan Ekosistem Digital, Sonny Hendra Sudaryana, pemerintah membantah keras bahwa kekacauan tersebut adalah produk resmi mereka.
"Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim," tegas Sonny.
Berdasarkan analisis dan pemantauan pemerintah, rating IGRS yang tayang di Steam ternyata baru sebatas mekanisme internal berbasis pernyataan mandiri (self-declare) dari pihak Steam dan belum melalui proses verifikasi resmi Kemkomdigi.
Indikasi penggunaan label tanpa verifikasi ini dikecam karena dinilai tidak akurat, menyesatkan, dan justru membahayakan upaya pelindungan masyarakat di ruang digital.
Merespons bola liar yang menggelinding di pasar digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akhirnya turun gunung pada Minggu (05/04/2026).
Melalui Direktur Pengembangan Ekosistem Digital, Sonny Hendra Sudaryana, pemerintah membantah keras bahwa kekacauan tersebut adalah produk resmi mereka.
"Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim," tegas Sonny.
Berdasarkan analisis dan pemantauan pemerintah, rating IGRS yang tayang di Steam ternyata baru sebatas mekanisme internal berbasis pernyataan mandiri (self-declare) dari pihak Steam dan belum melalui proses verifikasi resmi Kemkomdigi.
Indikasi penggunaan label tanpa verifikasi ini dikecam karena dinilai tidak akurat, menyesatkan, dan justru membahayakan upaya pelindungan masyarakat di ruang digital.
Lihat Juga :