Awas Balik ke Zaman Pembajakan! Aturan Blokir Game Steam lewat Sistem IGRS Bikin Netizen Ngamuk
Senin, 06 April 2026 - 12:51 WIB
loading...
A
A
A
Langkah serampangan platform ini menabrak sejumlah payung hukum krusial.
Kewajiban memberikan informasi digital yang akurat telah diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE) tentang kewajiban perlindungan anak, Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim yang mewajibkan pencantuman hasil klasifikasi resmi, serta Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Kini, pedang sanksi administratif tengah disiapkan. Kemkomdigi akan segera memanggil pihak Steam untuk dimintai klarifikasi resmi demi memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
"Kami meminta platform untuk memastikan bahwa setiap informasi yang ditampilkan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," tambah Sonny.
Meski dirundung gaduh dan dilabeli tidak layak edar, beruntungnya gim-gim raksasa tersebut untuk saat ini masih tetap dapat dibeli dan dimainkan seperti biasa oleh para gamer di Tanah Air.
Kewajiban memberikan informasi digital yang akurat telah diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE) tentang kewajiban perlindungan anak, Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim yang mewajibkan pencantuman hasil klasifikasi resmi, serta Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Kini, pedang sanksi administratif tengah disiapkan. Kemkomdigi akan segera memanggil pihak Steam untuk dimintai klarifikasi resmi demi memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
"Kami meminta platform untuk memastikan bahwa setiap informasi yang ditampilkan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," tambah Sonny.
Meski dirundung gaduh dan dilabeli tidak layak edar, beruntungnya gim-gim raksasa tersebut untuk saat ini masih tetap dapat dibeli dan dimainkan seperti biasa oleh para gamer di Tanah Air.
(dan)
Lihat Juga :