Google Kena Semprit KPPU, Denda Rp202,5 Miliar karena Dianggap Monopoli!

Rabu, 22 Januari 2025 - 08:14 WIB
loading...
Google Kena Semprit...
Putusan KPPU yang menjatuhkan denda kepada Google merupakan langkah penting dalam menegakkan persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC. Putusan ini dikeluarkan setelah Google terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pelanggaran Pasal 17 dan Pasal 25

Dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa Google terbukti melanggar:

- Pasal 17: Melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
- Pasal 25 ayat (1) huruf b: Menyalahgunakan posisi dominan yang membatasi pasar dan pengembangan teknologi.

“Menyatakan terlapor terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999,” beber Hilman Pujana, Ketua Majelis Komisi KPPU.

Gara-gara Kewajiban Penggunaan Google Play Billing (GPB)

Salah satu fokus utama dalam kasus ini adalah kewajiban penggunaan Google Play Billing (GPB) di Google Play Store. KPPU memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban ini karena dinilai merugikan persaingan usaha dan konsumen.

Dampak Negatif Kebijakan GPB

KPPU menyoroti sejumlah dampak negatif dari kebijakan GPB yang diwajibkan oleh Google, di antaranya:

- Berkurangnya Pengguna Aplikasi: Pengguna aplikasi mengeluhkan berkurangnya pilihan metode pembayaran dan kenaikan harga aplikasi.
- Penurunan Pendapatan Developer: Developer aplikasi mengalami penurunan pendapatan akibat service fee yang tinggi (hingga 30%).
- Penghapusan Aplikasi dari Google Play Store: Aplikasi yang tidak menerapkan kebijakan GPB dihapus dari Google Play Store.
- Perubahan User Interface dan User Experience: Kebijakan GPB memaksa developer untuk mengubah tampilan dan pengalaman pengguna aplikasi.

Penyalahgunaan Posisi Dominan

KPPU menilai bahwa Google telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar dengan mewajibkan penggunaan GPB dan menerapkan service fee tinggi. Sebelum GPB diterapkan, sistem pembayaran hanya menetapkan service fee maksimal 6%.

Google Play Store: Platform Dominan di Indonesia

Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia, dengan pangsa pasar mencapai 93%. Dominasi ini membuat developer aplikasi tergantung pada Google dan rentan terhadap kebijakan yang merugikan.

Fakta Google Play Store di Indonesia
- Pangsa Pasar Google Play Store di Indonesia: 93%
- Kenaikan Service Fee: Dari maksimal 6% menjadi 15-30%
- Denda yang Dijatuhkan KPPU: Rp202,5 miliar



Putusan KPPU yang menjatuhkan denda kepada Google merupakan langkah penting dalam menegakkan persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Praktik monopoli yang dilakukan oleh Google dinilai merugikan developer aplikasi dan konsumen. KPPU berharap putusan ini dapat menciptakan iklim persaingan yang lebih adil dan mendorong inovasi di industri digitalIndonesia.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Mengecek Jalan...
Cara Mengecek Jalan Macet atau Tidak Melalui Google Maps, Mudah dan Praktis
Google Maps Kini Bisa...
Google Maps Kini Bisa Kenali Detail Lokasi hanya dari Tangkapan Layar
Gemini 2.5 Pro Teknologi...
Gemini 2.5 Pro Teknologi AI Terbaik yang Diklaim Bantu Pekerjaan Manusia
Android Kini Murni Dikembangkan...
Android Kini Murni Dikembangkan oleh Google
Jadi Andalan Pemudik...
Jadi Andalan Pemudik saat Pulang Kampung, Timeline Google Maps Dihapus
Gmail Luncurkan Fitur...
Gmail Luncurkan Fitur Pencarian yang Dilengkapi AI
Google Beli Wiz Rp500...
Google Beli Wiz Rp500 Triliun Demi Keamanan Awan, Ada Apa?
Google Chrome Akan Hilang...
Google Chrome Akan Hilang dari Perangkat Android?
Nokia Gagal Melakukan...
Nokia Gagal Melakukan Panggilan Telepon Pertama di Bulan
Rekomendasi
Pemakaman Ray Sahetapy...
Pemakaman Ray Sahetapy Diselimuti Suasana Haru, Tangis Keluarga Tak Terbendung
Daftar Pencetak Gol...
Daftar Pencetak Gol Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Siapa Yuri Napso? Anggota...
Siapa Yuri Napso? Anggota Parlemen Rusia Dipecat setelah Membolos Kerja selama 200 Hari Tanpa Alasan
Berita Terkini
Jadi Senjata China Lawan...
Jadi Senjata China Lawan Tarif Impor, AS Bidik 140 Perusahaan Chip
19 menit yang lalu
OpenAI: Pengguna ChatGPT...
OpenAI: Pengguna ChatGPT Hasilkan Lebih dari 700 Juta Gambar dalam Sepekan
1 jam yang lalu
Tren AI Ala Ghibli Dikecam...
Tren AI Ala Ghibli Dikecam Sutradara One Piece: Ini Penghinaan Terhadap Seni Animasi!
2 jam yang lalu
Chip AI Jadi Senjata...
Chip AI Jadi Senjata China untuk Melawan AS Terkait Tarif Impor Baru
2 jam yang lalu
Dituduh Pindah Warganegara...
Dituduh Pindah Warganegara Singapura, Pendiri ByteDance Zhang Yiming Angkat Bicara
6 jam yang lalu
Bantu Pemain Menang,...
Bantu Pemain Menang, Microsoft Luncurkan Copilot for Gaming
7 jam yang lalu
Infografis
Negara-negara Arab Dikecam...
Negara-negara Arab Dikecam karena Tak Berani Melawan Israel
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved