Bisa Diakses Lagi, Donald Trump Minta 50% Saham TikTok untuk AS

Senin, 20 Januari 2025 - 07:00 WIB
loading...
A A A
Larangan TikTok yang sedianya mulai berlaku pada Minggu, 19 Januari 2025, memungkinkan presiden untuk memberikan perpanjangan 90 hari jika kriteria tertentu terpenuhi.

Berdasarkan undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden pada April 2024, TikTok akan dilarang kecuali pemiliknya, ByteDance, menjual platform tersebut kepada pihak non-Cina.

Selama masa kampanye, Trump sempat mendukung larangan TikTok, tetapi belakangan ia mengubah pendiriannya dengan berjanji untuk “menyelamatkan” platform tersebut. Setelah Mahkamah Agung memberikan lampu hijau terhadap undang-undang ini pada Jumat, administrasi Biden mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak akan menegakkan larangan tersebut dan menyerahkan tanggung jawabnya kepada Trump.

Namun, pada Sabtu malam, TikTok dihapus dari toko aplikasi dan layanannya untuk pengguna AS dihentikan sementara.
(wbs)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0848 seconds (0.1#10.24)