Kominfo Turun Tangan Berantas Konten Porno, Telegram Kena Sanksi?
Selasa, 14 Januari 2025 - 16:14 WIB
loading...
A
A
A
"Saya berpesan untuk judi online dan kejahatan-kejahatan online ilegal serta kejahatan Keuangan lainnya termasuk pornografi, termasuk juga dengan perdagangan manusia di ruang digital tolong dilakukan secara baik dan tetap transparan, terbuka. Jika informasi harus disampaikan kepada masyarakat melalui media massa," ujar Meutya.
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya memang berhasil mengungkap kasus jual beli konten video pornografi melalui aplikasi Telegram.
"Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap seorang laki-laki berinisial RYS (29) yang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan memiliki dan menyimpan produk pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/1).
Ade Ary menjelaskan tersangka ditangkap di kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dia menambahkan penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
"Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar, berupa video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan," ucapnya.
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya memang berhasil mengungkap kasus jual beli konten video pornografi melalui aplikasi Telegram.
"Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap seorang laki-laki berinisial RYS (29) yang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan memiliki dan menyimpan produk pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/1).
Ade Ary menjelaskan tersangka ditangkap di kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dia menambahkan penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
"Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar, berupa video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan," ucapnya.
Lihat Juga :