Berikut Daftar Bansos yang Cair Bulan November 2024: Bantuan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Senin, 11 November 2024 - 18:28 WIB
loading...
A
A
A
Penyaluran dilakukan melalui bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN, serta kantor pos.
Tahapan pencairan PIP yakni sebagai berikut:
• Pendataan dan Seleksi: Data siswa akan diperiksa untuk memastikan mereka memenuhi syarat.
• Pendaftaran dan Verifikasi: Siswa yang lolos akan diminta untuk mendaftar dan melengkapi data diri. Jika sudah terverifikasi, dana PIP akan ditransfer langsung ke rekening siswa.
• Penyaluran Dana: Dana diberikan sesuai jenjang pendidikan, dengan besaran pencairan PIP tahap ketiga sebagai berikut:
- Siswa SD/Sederajat: Rp450.000 per tahun.
- Siswa SMP/Sederajat: Rp750.000 per tahun.
- Siswa SMA/SMK/Sederajat: Rp1.000.000 per tahun.
Penyaluran dilakukan melalui rekening siswa yang terdaftar.
Besaran bantuan: Rp300.000 per bulan.
Penyaluran dilakukan setiap bulan, termasuk pada November 2024, melalui perangkat desa atau lembaga terkait.
2. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan. Program ini terintegrasi dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan diharapkan mampu menekan angka putus sekolah.Tahapan pencairan PIP yakni sebagai berikut:
• Pendataan dan Seleksi: Data siswa akan diperiksa untuk memastikan mereka memenuhi syarat.
• Pendaftaran dan Verifikasi: Siswa yang lolos akan diminta untuk mendaftar dan melengkapi data diri. Jika sudah terverifikasi, dana PIP akan ditransfer langsung ke rekening siswa.
• Penyaluran Dana: Dana diberikan sesuai jenjang pendidikan, dengan besaran pencairan PIP tahap ketiga sebagai berikut:
- Siswa SD/Sederajat: Rp450.000 per tahun.
- Siswa SMP/Sederajat: Rp750.000 per tahun.
- Siswa SMA/SMK/Sederajat: Rp1.000.000 per tahun.
Penyaluran dilakukan melalui rekening siswa yang terdaftar.
3. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
BLT Dana Desa adalah program bansos yang disalurkan langsung oleh pemerintah desa kepada masyarakat yang kurang mampu di wilayah masing-masing. Bantuan ini diberikan untuk memastikan bahwa warga desa yang rentan mendapatkan dukungan finansial tambahan.Besaran bantuan: Rp300.000 per bulan.
Penyaluran dilakukan setiap bulan, termasuk pada November 2024, melalui perangkat desa atau lembaga terkait.
4. Bantuan Sosial Tunai (BST)
BST adalah bantuan tunai yang diberikan kepada keluarga miskin yang terdampak pandemi COVID-19. Meskipun pandemi telah mereda, pemerintah tetap menyalurkan BST sebagai dukungan tambahan bagi masyarakat yang membutuhkan.Lihat Juga :