Gila! Main Judi Online Bisa Bikin Susah Hidup, Nggak Bisa Buka Rekening hingga Cicilan!

Kamis, 29 Agustus 2024 - 09:40 WIB
loading...
Gila! Main Judi Online...
Mereka yang terindikasi bermain judi online nantinya akan dimasukkan ke dalam daftar black list. Foto: Kominfo
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menindak tegas pelaku judi online. Bagi mereka yang masih nekat melakukan transaksi judi online, maka akan masuk dalam daftar hitam atau blacklist perbankan. Cara ini dianggap efektif untuk menekan judi online yang memiliki omzet hingga ratusan triliun rupiah.

Seperti diketahui, judi online masih menjadi fokus utama pemerintah untuk diberantas. Sebab, telah memberikan kerugian bagi masyarakat maupun negara. Oleh sebab itu, seluruh pihak berupaya memerangi praktek judi online hingga hilang sepenuhnya.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan, masyarakat yang terbukti terlibat judi online tidak akan bisa menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan.

“Kami akan memasukkan orang-orang yang terlibat ke dalam satu sistem informasi yang kami akan susun dan kami akan bikin bahwa seluruh pelaku jasa keuangan bisa mengakses,” kata Rizal di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).

Bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), OJK dan satuan tugas (satgas) judi online, mengklaim telah memblokir 6.000 rekening. Pemblokiran itu dilakukan setelah terbukti melakukan transaksi judi online berdasarkan penelurusan.

Nama pemilik rekening bank yang diblokir, dipastikan Rizal masuk dalam daftar hitam. Sehingga, mereka tidak akan bisa lagi membuka rekening, meminjam uang ke bank, dan berbagai layanan lain, seperti pengajuan cicilan.

"Orang itu kami cantumkan ke dalam orang yang enggak bisa menikmati layanan sektor jasa keuangan, enggak bisa buka tabungan, enggak bisa ambil kredit, harus begitu," ujarnya.

"OJK berkomitmen untuk ikut serta secara aktif mencegah dan melakukan pemberantasan judi online, tidak hanya semata-mata sebagai anggota satgas, tetapi ini kewajiban sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan," lanjut Rizal.



Rizal juga mengatakan bahwa OJK telah melaksanakan apa yang disampaikan Bank Indonesia (BI), seperti know your customer, due diligence, dan enhance due diligence. Ia menegaskan OJK telah berkomitmen memberantas judi online.

"OJK aktif melakukan edukasi dan literasi di sektor jasa keuangan, baik kepada masyarakat maupun kepada seluruh konsumen di sektor jasa keuangan terkait dengan bahayanya judi online,"ucapnya.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1411 seconds (0.1#10.140)