Cara Unlock IMEI HP dari Luar Negeri yang Terblokir

Minggu, 12 Mei 2024 - 10:28 WIB
loading...
A A A
Jika IMEI HP kamu terdaftar, kamu tidak perlu melakukan unlock IMEI.

Jika IMEI HP kamu tidak terdaftar, kamu harus melakukan registrasi IMEI. Siapkan dokumen-dokumen berikut:
KTP elektronik
Paspor (jika ada)
Bukti pembelian HP (invoice, nota pembelian)
Foto HP

Lakukan registrasi IMEI melalui:

Aplikasi Mobile Bea Cukai: Download aplikasi Mobile Bea Cukai di App Store atau Google Play Store.
Situs web Bea Cukai: Kunjungi situs Beacukai dan klik "Daftar IMEI".

Setelah registrasi berhasil, kamu akan mendapatkan kode QR dan nomor registrasi. Simpan kode QR dan nomor registrasi tersebut.

Bayar bea masuk dan Pajak Dalam Negeri (PDN) sesuai dengan ketentuan.

Tunggu proses verifikasi oleh Bea Cukai. Lama proses verifikasi biasanya sekitar 3-5 hari kerja.
Jika verifikasi berhasil, IMEI HP kamu akan diunlock.

Kamu bisa mulai menggunakan HP kamu dengan jaringan seluler di Indonesia.

2. Melalui Operator Seluler

Beberapa operator seluler di Indonesia juga menawarkan jasa unlock IMEI. Namun, perlu diingat bahwa cara ini tidak resmi dan biayanya bisa lebih mahal daripada melalui Bea Cukai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1524 seconds (0.1#10.140)