Terus Diusik, TikTok Resmi Gugat Pemerintah AS

Jum'at, 10 Mei 2024 - 07:18 WIB
loading...
Terus Diusik, TikTok Resmi Gugat Pemerintah AS
TikTok Resmi Gugat Pemerintah AS. FOTO/ CNET
A A A
JAKARTA - Platform media sosial TikTok menggugat pemerintah federal Amerika Serikat (AS) dalam upaya memblokir undang-undang baru yang akan berlaku terhadapnya.



Gugatan tersebut diajukan karena undang-undang tersebut akan memaksa perusahaan induk TikTok yang berbasis di China, ByteDance, untuk menjual aplikasi berbagi video populer tersebut pada tahun depan. Jika menolak, maka produk tersebut akan dilarang sepenuhnya di AS.

Seperti dilansir dari The New York Post, gugatan tersebut diajukan ke pengadilan banding federal di Washington.

Gugatan tersebut meminta pengadilan untuk memblokir penerapan undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden AS Joe Biden bulan lalu.

TikTok berpendapat bahwa undang-undang tersebut, yang dikenal sebagai Undang-Undang Melindungi Orang Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh, tidak konstitusional.

Dia menambahkan, menjual TikTok dalam waktu 12 bulan adalah hal yang mustahil.

“Tindakan tersebut akan memaksa penutupan TikTok pada 19 Januari 2025 dan 'membungkam' 170 juta orang Amerika yang menggunakan platform tersebut untuk berkomunikasi dengan cara yang tidak dapat dilakukan di tempat lain,” kata gugatan tersebut.

TikTok meminta pengadilan untuk memutuskan bahwa undang-undang tersebut melanggar Konstitusi AS dan memberikan keringanan lebih lanjut yang mungkin sesuai sehubungan dengan klaim gugatan tersebut.

Berdasarkan undang-undang tersebut, ByteDance harus melepaskan kepemilikannya di TikTok paling lambat 19 Januari 2025, atau sehari sebelum masa jabatan Biden sebagai Presiden berakhir
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1126 seconds (0.1#10.140)