Terus Diusik, TikTok Resmi Gugat Pemerintah AS
Jum'at, 10 Mei 2024 - 07:18 WIB
loading...
TikTok Resmi Gugat Pemerintah AS. FOTO/ CNET
A
A
A
JAKARTA - Platform media sosial TikTok menggugat pemerintah federal Amerika Serikat (AS) dalam upaya memblokir undang-undang baru yang akan berlaku terhadapnya.
BACA JUGA - Alasan Kuat Kenapa TikTok Dilarang di Banyak Negara?
Gugatan tersebut diajukan karena undang-undang tersebut akan memaksa perusahaan induk TikTok yang berbasis di China, ByteDance, untuk menjual aplikasi berbagi video populer tersebut pada tahun depan. Jika menolak, maka produk tersebut akan dilarang sepenuhnya di AS.
Seperti dilansir dari The New York Post, gugatan tersebut diajukan ke pengadilan banding federal di Washington.
Gugatan tersebut meminta pengadilan untuk memblokir penerapan undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden AS Joe Biden bulan lalu.
BACA JUGA - Alasan Kuat Kenapa TikTok Dilarang di Banyak Negara?
Gugatan tersebut diajukan karena undang-undang tersebut akan memaksa perusahaan induk TikTok yang berbasis di China, ByteDance, untuk menjual aplikasi berbagi video populer tersebut pada tahun depan. Jika menolak, maka produk tersebut akan dilarang sepenuhnya di AS.
Seperti dilansir dari The New York Post, gugatan tersebut diajukan ke pengadilan banding federal di Washington.
Gugatan tersebut meminta pengadilan untuk memblokir penerapan undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden AS Joe Biden bulan lalu.
Lihat Juga :