Tindakan Keras YouTube Terhadap Pemblokir Iklan ke Aplikasi Pihak Ketiga
Selasa, 16 April 2024 - 09:11 WIB
loading...
A
A
A
Menurut YouTube, kebijakannya melarang "aplikasi pihak ketiga mematikan iklan karena hal itu menghalangi pembuat konten untuk mendapatkan penghasilan dari penayangan mereka."
Hal ini secara khusus menargetkan aplikasi pemblokir iklan seluler seperti AdGuard, yang memungkinkan pengguna untuk menonton YouTube dalam aplikasi bebas iklan.
YouTube menyatakan bahwa mereka hanya mengizinkan aplikasi pihak ketiga untuk menggunakan API mereka jika mereka mengikuti Persyaratan Layanan Layanan API. Perusahaan akan mengambil tindakan terhadap aplikasi yang melanggar ketentuan ini untuk "melindungi platform, pembuat konten, dan pemirsa."
Seperti dilansir dari The Verge, Selasa (16/4/2024), sekali lagi, YouTube menyarankan pengguna untuk berlangganan YouTube Premium untuk pengalaman bebas iklan.
Bagi banyak pengguna yang mengandalkan aplikasi pemblokir iklan untuk menonton YouTube, ini mungkin menjadi kabar yang tidak menyenangkan. Namun, tampaknya YouTube berkomitmen untuk memberantas penggunaan pemblokir iklan di platformnya dalam waktu dekat.
Hal ini secara khusus menargetkan aplikasi pemblokir iklan seluler seperti AdGuard, yang memungkinkan pengguna untuk menonton YouTube dalam aplikasi bebas iklan.
YouTube menyatakan bahwa mereka hanya mengizinkan aplikasi pihak ketiga untuk menggunakan API mereka jika mereka mengikuti Persyaratan Layanan Layanan API. Perusahaan akan mengambil tindakan terhadap aplikasi yang melanggar ketentuan ini untuk "melindungi platform, pembuat konten, dan pemirsa."
Seperti dilansir dari The Verge, Selasa (16/4/2024), sekali lagi, YouTube menyarankan pengguna untuk berlangganan YouTube Premium untuk pengalaman bebas iklan.
Bagi banyak pengguna yang mengandalkan aplikasi pemblokir iklan untuk menonton YouTube, ini mungkin menjadi kabar yang tidak menyenangkan. Namun, tampaknya YouTube berkomitmen untuk memberantas penggunaan pemblokir iklan di platformnya dalam waktu dekat.
Lihat Juga :