Viral Pemudik Bawa Honda BeAT di dalam Mobil, Warganet: Nggak Sekalian Rumahnya?

Selasa, 09 April 2024 - 10:04 WIB
loading...
A A A


Padahal mobil penumpang menurut aturan tidak diizinkan membawa barang muatan. Aturan ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Mobil penumpang dalam aturan tersebut dimaknai sebagai kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 orang, termasuk pengemudi atau beratnya tidak lebih dari 3.500 kg.

Dalam Pasal 10 dijelaskan, angkutan barang dengan kendaraan bermotor harus menggunakanmobilbarang.
(dan)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1438 seconds (0.1#10.140)