TikTok Terancam Keluar dari AS, China Siap Melawan
loading...
A
A
A
BEIJING - China menuduh Amerika Serikat (AS) menindas TikTok setelah Dewan Perwakilan Rakyat negara tersebut mengeluarkan RUU yang dapat melarang aplikasi tersebut.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin mengatakan AS tidak pernah menemukan bukti bahwa TikTok mengancam keamanan nasional.
“Perilaku penindasan seperti ini tidak dapat terjadi dalam persaingan yang sehat dan mengganggu aktivitas bisnis normal perusahaan.
"Ini juga merusak kepercayaan investor internasional. Pada akhirnya, situasi ini pasti akan kembali 'menggigit' mereka (AS) sendiri," tegas Wenbin.
Pada hari Rabu, Dewan Perwakilan Rakyat AS mengesahkan rancangan undang-undang yang akan memberi waktu enam bulan kepada pemilik TikTok, ByteDance, untuk menjual aset perusahaannya kepada investor di AS.
Dengan penjualan aset perusahaan kepada investor AS, maka langsung memutuskan hubungan dengan pemerintah China atau menghadapi larangan.
RUU yang disetujui dengan suara 352-65, yaitu 15 suara dari Partai Republik dan 50 suara dari Partai Demokrat yang menentangnya, juga menarik perhatian media Tiongkok.
Faktanya, beberapa surat kabar di negara tersebut menerbitkan kartun yang mengolok-olok upaya AS untuk melarang TikTok.
Sebagai catatan, TikTok dimiliki oleh perusahaan yang terdaftar di Kepulauan Cayman yang berbasis di Beijing, Byte Dance.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin mengatakan AS tidak pernah menemukan bukti bahwa TikTok mengancam keamanan nasional.
“Perilaku penindasan seperti ini tidak dapat terjadi dalam persaingan yang sehat dan mengganggu aktivitas bisnis normal perusahaan.
"Ini juga merusak kepercayaan investor internasional. Pada akhirnya, situasi ini pasti akan kembali 'menggigit' mereka (AS) sendiri," tegas Wenbin.
Pada hari Rabu, Dewan Perwakilan Rakyat AS mengesahkan rancangan undang-undang yang akan memberi waktu enam bulan kepada pemilik TikTok, ByteDance, untuk menjual aset perusahaannya kepada investor di AS.
Dengan penjualan aset perusahaan kepada investor AS, maka langsung memutuskan hubungan dengan pemerintah China atau menghadapi larangan.
RUU yang disetujui dengan suara 352-65, yaitu 15 suara dari Partai Republik dan 50 suara dari Partai Demokrat yang menentangnya, juga menarik perhatian media Tiongkok.
Faktanya, beberapa surat kabar di negara tersebut menerbitkan kartun yang mengolok-olok upaya AS untuk melarang TikTok.
Sebagai catatan, TikTok dimiliki oleh perusahaan yang terdaftar di Kepulauan Cayman yang berbasis di Beijing, Byte Dance.
(wbs)