Upaya TikTok Hentikan Aturan Antimonopoli Ditolak Eropa

Minggu, 11 Februari 2024 - 07:45 WIB
loading...
Upaya TikTok Hentikan Aturan Antimonopoli Ditolak Eropa
TikTok. FOTO/ DAILY
A A A
BERLIN - Upaya TikTok untuk menghentikan aturan antimonopoli DMA (Digital Markets Act) ditolak oleh pengadilan Uni Eropa pada hari Jumat, 9 Februari 2024.



Pengadilan Umum Uni Eropa (EGC) memutuskan bahwa TikTok tidak menunjukkan bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa DMA akan menyebabkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki.

DMA merupakan peraturan baru yang bertujuan untuk menciptakan pasar digital yang lebih adil dan kompetitif di Uni Eropa.

Aturan ini akan mewajibkan perusahaan teknologi besar, seperti TikTok, untuk mengubah beberapa praktik bisnis mereka.

Keputusan EGC ini merupakan kemenangan bagi Komisi Eropa, yang telah mempelopori DMA. Keputusan ini juga merupakan sinyal bahwa Uni Eropa serius dalam mengatasi masalah persaingan di pasar digital.

TikTok mungkin harus mengubah beberapa praktik bisnisnya agar sesuai dengan DMA.

Perusahaan teknologi besar lainnya mungkin juga harus mengubah praktik bisnis mereka agar sesuai dengan DMA.

Konsumen mungkin memiliki lebih banyak pilihan dan harga yang lebih rendah di pasar digital.
Keputusan EGC ini merupakan langkah penting dalam menciptakan pasar digital yang lebih adil dan kompetitif di Uni Eropa.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1401 seconds (0.1#10.140)