Keranjingan Main PUBG tapi Tolak Wamil, Pria Korsel Dipenjara

Jum'at, 09 Februari 2024 - 20:32 WIB
loading...
Keranjingan Main PUBG tapi Tolak Wamil, Pria Korsel Dipenjara
Referensi game terdakwa kontras dengan fakta dia menolak wajib militer. (Foto: Ist)
A A A
JAKARTA - Seorang pria di Korea Selatan dijatuhi hukuman penjara 1,6 bulan lantaran menolak menjalani wajib militer. Salah satu alasannya karena keranjingan main game PUBG dan menentang kekerasan.

Melansir Techdirt.com, Jumat (9/2/2024), nasib sang pria yang dirahasiakan identitasnya itu telah masuk putusan Mahkamah Agung Republik Korea. Rekam jejaknya bersih, tidak bergabung dengan organisasi pro-keamanan atau non-kekerasan.

"Terdakwa mengakui bahwa dia sering menikmati bermain Battlegrounds yang alurnya membunuh karakter game dengan senjata api dalam realitas virtual," bunyi putusan tersebut.



Referensi gamenya memang kontras dengan fakta bahwa terdakwa menolak wajib militer berdasarkan kepercayaannya untuk menentang kekerasan dan perang.



Mahkamah Agung Republik Korea pun menjatuhkan hukuman 1,6 tahun penjara bagi pria tersebut setelah pengadilan menolak klaimnya menentang segala perang dan kekerasan.
(msf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1626 seconds (0.1#10.140)