X Digugat Mantan Karyawan Twitter, Ini Alasannya

Minggu, 03 September 2023 - 19:27 WIB
loading...
X Digugat Mantan Karyawan...
Aplikasi X digugar mantan karyawan. foto/ THE VERGE
A A A
JAKARTA - Aplikasi media sosial X dikabarkan telah digugat oleh mantan karyawan. Akibatnya, raksasa teknologi yang dipimpin oleh Elon Musk tersebut tengah menghadapi 2.200 tuntutan arbitrase.



Dilansir dari Mint, Minggu (3/9/2023), gugatan dilayangkan oleh Chris Woodfield, mantan insinyur jaringan senior yang lama bekerja untukTwitter. Ia merupakan karyawan yang bekerja di kantor Twitter di Seattle.

Woodfield mengklaim Musk telah berjanji namun gagal membayar pesangonnya, dan bahkan menunda penyelesaian sengketa alternatif karena gagal membayar biaya yang diperlukan untuk sistem arbitrase JAMS.

Pengacara X beralasan bahwa perusahaan tidak mewajibkan para karyawannya untuk menyelesaikan masalah melalui arbitrase, dan karena itu tidak boleh dipaksa membayar sebagian besar biaya pengajuan.

Sementara itu, Woodfield dan mantan karyawan lainnya berusaha keluar dari arbitrase dan membawa kasus mereka ke pengadilan.

Untuk diketahui, biaya pengajuan perkara dua pihak adalah USD2.000 (Rp 30,4 huta) sedangkan untuk perkara berdasarkan klausul atau perjanjian yang menjadi syarat kerja, karyawan hanya diwajibkan membayar $400 (Rp 6 juta).

Mengingat JAMS telah memutuskan untuk menerapkan biaya dasar pada 2.200 arbitrase terhadap X, hal ini berarti biaya pengajuan saja sebesar USD3,5 juta (Rp 53,2 miliar) dan biaya lainnya mungkin akan menyusul.

Laporan tersebut mencatat bahwa serupa dengan kasus Woodfield, X Corp digugat dengan gugatan kelompok (class action) yang diajukan di pengadilan federal San Francisco, kasusnya adalah Ma v. Twitter, di Distrik Utara California (No. 3:23-cv- 3301).

Mantan karyawan Twitter menuduh bahwa X/Twitter menunda setidaknya 891 kasus arbitrase karena gagal membayar biaya pengajuan yang diwajibkan setelah memaksa mereka setuju untuk menengahi perselisihan mereka dengan imbalan uang pesangon.

Baru-baru ini, Departemen Kehakiman AS menggugat perusahaan lain yang dipimpin Elon Musk, SpaceX, atas dugaan diskriminasi perekrutan terhadap pengungsi dan orang yang mencari atau diberikan suaka.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4304 seconds (0.1#10.140)