Ajukan Domain Aksara Jawa ke ICANN, PANDI Tunggu Restu Pemerintah

Rabu, 29 April 2020 - 16:02 WIB
loading...
A A A
Pemerintah memiliki kebijakan melalui UU No. 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan PP No. 57 Tahun 2014 Tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia. "Namun belum ada perincian atau penjelasan lebih jauh tentang aksara bahasa-bahasa daerah di Indonesia, salah satunya aksara Jawa serta seberapa luas penggunaannya di Indonesia," ungkap Heru.

“Jadi kami belum menemukan kebijakan yang jelas tentang daftar bahasa dan aksara daerah apa saja yang diakui resmi oleh pemerintah," imbuhnya.

Heru mengatakan saat ini PANDI masih meraba wewenang birokrasi tersebut berada di lingkup mana. “Saya terus terang masih gelap, apakah harus ke Kemendikbud atau Setneg, atau ke mana untuk mendapatkan surat pernyataannya,” tutupnya.

Untuk diketahui, saat ini PANDI telah berkolaborasi dengan komunitas penggiat aksara Jawa untuk membangun konten di internet bertuliskan aksara Jawa, juga akan membuat kompetisi membuat website beraksara Jawa. PANDI terus berkomunikasi dengan ICANN, dan mempersiapkan persyaratan lainnya.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Modal Domain Puluhan...
Modal Domain Puluhan Ribu, Pria Ini Dapat Mobil Listrik Rp190 Juta
Bosan dengan Manajemen...
Bosan dengan Manajemen Domain Ribet? e-reseller.cloud Coba Beri Solusi  
Cara Membuka Situs yang...
Cara Membuka Situs yang Diblokir DNS
Memperkuat Ekosistem...
Memperkuat Ekosistem Domain dan Internet, Ini Hasil RUA XXV
Domain ID sudah Tercatat...
Domain ID sudah Tercatat yang Tertinggi di Asia Tenggara Sepanjang 2022
Bobol Situs NASA pada...
Bobol Situs NASA pada 2019, Begini Kesibukan Putra Aji Adhari Sekarang
Tegaskan Fufufafa Bukan...
Tegaskan Fufufafa Bukan Milik Gerindra, Dasco Lapor ke Kominfo
4 Website Peringkas...
4 Website Peringkas Teks Paling Efektif
Website Trump Diretas,...
Website Trump Diretas, Muncul Video Erdogan dan Surat dari Alquran
Rekomendasi
Tugas Berat PM Inggris...
Tugas Berat PM Inggris Baru, Memutuskan Apa yang Terjadi jika Ada Perang Nuklir
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Diminta Diusut Tuntas, Publik Diminta Mengawal
Argentina Terancam Sanksi...
Argentina Terancam Sanksi FIFA, Hukuman Berat Menanti usai Ricuh di Final Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Bukan Cuma Otomatisasi,...
Bukan Cuma Otomatisasi, Fitur AI Mekari Talenta Dorong HR Jadi Mitra Strategis Bisnis
Lewat Forum CorpU Association...
Lewat Forum CorpU Association Insight, Telkom Percepat Transformasi Talenta
Uni Eropa Perintahkan...
Uni Eropa Perintahkan Google Membuka Fitur AI Android
Formulasi Berbasis Sains...
Formulasi Berbasis Sains dan Teknologi untuk Regenerasi Kulit Diperkenalkan
Perkuat Jaringan di...
Perkuat Jaringan di Jatim, XLSMART Perluas 5G Blanket Coverage di 8 Kabupaten/Kota
Orang Kaya Misterius...
Orang Kaya Misterius Membeli Fosil Dinosaurus
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved