Cara Membuka Situs yang Diblokir DNS

Kamis, 11 Mei 2023 - 18:23 WIB
loading...
Cara Membuka Situs yang...
Anda dapat menggunakan DNS (Domain Name System) untuk membuka situs yang diblokir oleh penyedia layanan internet atau ISP. Foto/expertreview
A A A
JAKARTA - Cara membuka situs yang diblokir DNS akan dibahas dalam artikel ini. Anda dapat menggunakan DNS ( Domain Name System) untuk membuka situs yang diblokir oleh penyedia layanan internet atau ISP.

DNS dapat membantu Anda mengarahkan koneksi internet Anda ke server DNS yang berbeda dari yang ditetapkan oleh ISP Anda. Berikut adalah beberapa langkah untuk membuka situs yang diblokir menggunakan DNS:

Cara Membuka Situs yang Diblokir DNS

1. Buka Pengaturan jaringan pada perangkat Anda.
2. Cari opsi "Ubah pengaturan adapter" dan klik pada koneksi internet yang sedang digunakan.
3. Klik kanan pada koneksi dan pilih "Properties".
4. Pilih Internet Protocol Version 4 (TCP/IPv4) dan klik Properties.
5. Pilih opsi "Gunakan alamat server DNS berikut" dan masukkan alamat DNS yang ingin Anda gunakan.
6. Untuk menghindari pemblokiran oleh ISP, Anda dapat mencoba menggunakan alamat DNS publik seperti Google DNS (8.8.8.8 atau 8.8.4.4) atau OpenDNS (208.67.222.222 atau 208.67.220.220).
7. Klik OK dan tutup semua jendela pengaturan.
8. Sekarang coba akses situs yang diblokir, jika berhasil membuka berarti pengaturan DNS telah berhasil.



Namun, perlu diingat bahwa penggunaan DNS mungkin tidak efektif untuk membuka situs yang diblokir dengan kuat atau situs yang diblokir oleh pemerintah. Selain itu, menggunakan DNS publik mungkin memperburuk privasi dan keamanan Anda.

Sebab, server DNS publik dapat memantau aktivitas online Anda. Jadi, pastikan untuk selalu berhati-hati dan mempertimbangkan risiko sebelum menggunakan DNS publik.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1610 seconds (0.1#10.140)