India Akan Pungut Pajak Game Online 28%

Kamis, 13 Juli 2023 - 08:32 WIB
loading...
India Akan Pungut Pajak...
India Siap pungut pajak game online 28%. FOTO/ TV
A A A
NEW DELHI - Pemerintah India telah memutuskan untuk mengenakan pajak 28 persen pada game online, pacuan kuda, dan kasino, kata Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman.



Sementara itu, Dewan Pajak Barang dan Jasa (GST) mengecualikan pajak untuk obat kanker dan layanan peluncuran satelit yang disediakan oleh organisasi swasta, kata menteri tersebut pada konferensi pers setelah memimpin pertemuan ke-50 Dewan GST, Xinhua melaporkan.

Dia mengatakan obat-obatan untuk penyakit langka dan produk makanan untuk keperluan medis khusus juga akan dibebaskan dari pajak.

Dari data yang berhasil dikumpulkan oleh pejabat dewan pusat pajak langsung, pemain telah berhasil meraup INR580 miliar atau setara dengan Rp108,16 triliun selama tiga tahun terakhir. Jumlah yang tidak sedikit sekaligus potensial bagi penerimaan perpajakan.

Meninjau tingginya potensi tersebut, pemerintah berencana mengenakan PPh atas keuntungan para pemenang dari permainan online. Selain itu, pemerintah juga berupaya menggalakkan intensifikasi pajak atas sektor tersebut.

Seperti dilansir business-standard.com, pihak berwenang telah mendesak wajib pajak untuk menyetor PPh atas keuntungan dari permainan online yang tidak dilaporkan selama dua tahun terakhir, yaitu 2019-20 dan 2020-21.

Hingga 2 September 2022, lebih dari 20.000 wajib pajak telah menyampaikan pelaporan SPT PPh yang sudah diperbaiki untuk 2020-21 dan 2021-22. Berdasarkan pembetulan SPT PPh tersebut, PPh yang tidak disetorkan sebelumnya mencapai INR500 juta.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan pernah mengusulkan pengenaan goods and services tax (GST) atau PPN sebesar 28% atas permainan online. Jika tidak ada aral melintang, dewan GST akan meninjau kembali kebijakan ini dalam waktu dekat.

Dewan GST adalah badan konstitusional yang bertanggung jawab untuk membuat rekomendasi tentang isu-isu yang berkaitan dengan penerapan GST di negara tersebut.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2307 seconds (0.1#10.140)