Cara Membuat SKCK Lewat Aplikasi Presisi

Kamis, 04 Mei 2023 - 14:28 WIB
loading...
Cara Membuat SKCK Lewat Aplikasi Presisi
Cara membuat SKCK lewat aplikasi Presisi Polri penting untuk dipahami. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A A A
JAKARTA - Cara membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) kini bisa melalui aplikasi PRESISI Polri. PRESISI Polri adalah kebutuhan akan sebuah sistem dalam menyatukan seluruh layanan data, memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Tidak hanya pembuatan SKCK saja, aplikasi PRESISI Polri turut memberikan layanan untuk membuat SIM (Pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM online), KTA Satpam (Pembuatan Kartu keanggotaan Satpam online), SP2HP (Layanan informasi perkembangan perkara), E-Tilang (Layanan pengurusan tilang online), dan lain sebagainya.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Pendaftaran SKCK bisa dilakukan dengan daftar langsung atau dengan mendaftar secara online di aplikasi PRESISI Polri.

Berikut adalah tahapan dalam membuat SKCK online melalui aplikasi PRESISI Polri:


1. Unduh SuperApp Presisi di Google Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi dan lakukan verifikasi data identitas. Kamu perlu mengisi identitas, foto selfie, foto KTP, dan foto selfie bersama KTP (Verifikasi akan berhasil paling lama 1x24 jam)
3. Setelah verifikasi berhasil, kembali ke menu utama.
4. Pilih menu SKCK di halaman utama tersebut.
5. Klik Ajukan SKCK untuk melakukan pendaftaran SKCK online.
6. Lakukan verifikasi email. Konfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses, dan cara pengambilan yang ditampilkan di layar. Lalu klik Mulai.
7. Masukkan jenis keperluan, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan lampiran.
8. Pilih metode pembayaran tunai atau Virtual Account, lalu bayar pendaftaran SKCK tersebut. Untuk biaya SKCK WNI dikenakan tarif Rp30.000 sementara WNA Rp60.000. Biaya tersebut berlaku sama di seluruh Polres/Polsek di wilayah Indonesia.
9. Bukti pembayaran akan dikirimkan ke email. Unduh bukti pembayaran.
10. Terakhir, kamu tinggal datang ke kantor polisi untuk menyerahkan bukti pembayaran tersebut.



Demikian tata cara membuat SKCK melalui aplikasi PRESISI Polri yang bisaditerapkan.

MG/Ayu Yunita Rahmawati
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4933 seconds (0.1#10.140)