Cara Cek Online Seleksi PPPK Guru 2022 lewat Sscasn.bkn.go.id

Sabtu, 15 April 2023 - 21:00 WIB
loading...
Cara Cek Online Seleksi PPPK Guru 2022 lewat Sscasn.bkn.go.id
Cara cek online seleksi PPPK guru 2022 penting diketahui, untuk memastikan Anda masuk seleksi atau tidak. Foto: dok Bkn
A A A
JAKARTA - Cara cek online seleksi PPPK guru 2022 penting dipahami. Sebab, hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022 telah diumumkan pada Jumat, 14 April 2023 kemarin.

Pengumuman hasil akhir seleksi PPPK guru 2022 dimuat online di situs sscasn.bkn.go.id dan guruppppk.kemdikbud.go.id.

Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) sendiri merupakan situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh Instansi. Baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI.

Seleksi di SSCASN meliputi Pendaftaran Sekolah Kedinasan (SekDin), CPNS dan PPPK untuk instansi baik pusat maupun daerah.

Adapun PPPK merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Peserta seleksi PPPK Guru 2022 yang telah dinyatakan lolos, selanjutnya diwajibkan melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) 15 April hingga 4 Mei 2023.

Proses berikutnya adalah usul penetapan NI PPPK pada 28 April hingga 22 Mei 2023.

Cara Melihat Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 melalui situs sscasn.bkn.go.id:

1. Buka situs https://sscasn.bkn.go.id

2. Masuk atau Login dengan akun Anda. Masukkan NIK dan Password

3. Nantinnya, hasil seleksi administsscasn.bkn.go.id rasi PPPK Guru muncul pada dashboard


Cara Melihat Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Melalui Situs gurupppk.kemdikbud.go.id

1. Buka situs https://gurupppk.kemdikbud.go.id

2. Klik menu, pilih opsi Pengumuman

3. Masukkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tampil pada layar.

4. Hasil seleksi administrasi PPPK Guru akan munculpadadashboard
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2169 seconds (0.1#10.140)