Perbedaan Penipuan Surat Tilang di WA dengan yang Asli

Senin, 20 Maret 2023 - 16:04 WIB
loading...
Perbedaan Penipuan Surat...
Perbedaan penipuan surat tilang di WA dengan yang asli penting dipahami. Foto: dok NTMCPolri
A A A
JAKARTA - Perbedaan penipuan surat tilang di WA dengan yang asli penting diketahui, seiring banyaknya korban yang mengaku tertipu surat tilang melalui WhatsApp.

Modus penipuan surat tilang menggunakan APK ini dianggap berbahaya, karena mudah sekali membuat korban lengkah untuk lantas menginstal aplikasi di HP mereka. Dampak terparahnya, rekening bisa terkuras.

Nah, berikut adalah perbedaan penipuan surat tilang di WA dengan yang asli:

Modus Penipuan Surat Tilang Elektronik lewat WA

Modus penipuan surat tilang berkedok surat tilang elektronik di WhatsApp sederhana, tapi lihai. Berikut caranya:

1. Penjahat siber mengirimkan surat tilang elektronik lewat WhatsApp mengatasnamakan satuan kerja (satker) dari Polri.
2. Dalam kiriman itu, calon korban diinformasikan telah melakukan pelanggaran.
3. Lantas, diminta membuka aplikasi untuk melihat surat tilangnya. “Jika suratnya sudah dibaca silahkan datang ke kantor polisi terdekat,” tulis penipu.
4. Korban yang mungkin panik, tidak curiga, atau bahkan tidak berpikir panjang akan langsung membuka file dengan ekstensi .APK yang diberi nama Surat Tilang-1.0.apk.

Pakar keamanan siber dan forensik digital Vaksincom Alfons Tanuja mengatakan, setelah menginstal APK, penjahat siber bisa mendapat akses ke SMS ponsel korban, yang kemudian bisa digunakan untuk aktivitas finansial seperti mobile banking.

Cara Kerja Surat Tilang Elektronik yang Sebenarnya

Polri memang memiliki prosedur tilang elektronik atau (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE).

Apa Itu Tilang Elektronik? Tilang elektronik merupakan penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan.

Jika Anda terkena tilang elektronik dan tidak membayar denda, maka sanksi yang diterima yaitu pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tilang elektronik ini diberlakukan secara resmi dan nasional pada Maret 2021.



Nah, berikut perbedaan cara kerja surat tilang elektronik dengan dengan penipuan lewat WhatsApp:

1. Jika terjadi pelanggaran lalu lintas, petugas akan mencari plat nomor pelanggar melalui data yang telah terkumpul. Kemudian surat tilang tersebut akan dikirim ke alamat pelanggar yang tercantum pada STNK melalui pos atau e-mail. Bukan lewat WhatsApp.
2. Dalam surat tersebut tercantum pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran. Jadi, bukan dalam bentuk aplikasi APK.
3. Di dalam surat tersebut juga link situs web konfirmasi pelanggaran dan jumlah denda yang harus dibayar. Pengendara juga akan mendapat total 4 gambar yang memperjelas pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan.
4. Setelah surat tilang dikirimkan, pengguna akan diberikan jangka waktu satu minggu untuk membayar denda tilang yang dapat dilakukanmelaluibank.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Waspada Modus Penipuan!...
Waspada Modus Penipuan! Ini Cara Membedakan Surat Tilang Asli dan Palsu di WhatsApp
Viral Modus Surat Tilang...
Viral Modus Surat Tilang lewat WhatsApp, Pakar: Rekening Korban Bisa Bobol
Ini 3 Aplikasi Speedometer...
Ini 3 Aplikasi Speedometer Anti Tilang Elektronik di Jalan Tol
Lokasi Kamera ETLE di...
Lokasi Kamera ETLE di Jakarta, Patuhi Aturan Biar Tak Tertilang
Viral Transjakarta Melaju...
Viral Transjakarta Melaju di Jalurnya Kena Tilang ETLE, Ini Penjelasan Polisi
Dirlantas Polda Metro...
Dirlantas Polda Metro Jaya Evaluasi Penerapan Tilang ETLE untuk Ambulans
Cara Cek Tilang Elektronik...
Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP agar Tahu Dendanya
Rekomendasi
5 Sistem Perang Elektronik...
5 Sistem Perang Elektronik Rusia Terbaik Ubah Senjata Canggih NATO Jadi Besi Rongsokan
Mufti Pakistan Taqi...
Mufti Pakistan Taqi Usmani Tegaskan Perang Melawan Israel Hukumnya Wajib
Sinopsis Original Series...
Sinopsis Original Series Vision+ di RCTI Menemukan-Mu Eps 6: Angga Asyafriena Susul sang Pujaan Hati ke Turki
Berita Terkini
Daftar Kode Redeem FF...
Daftar Kode Redeem FF Free Fire Max Rabu 16 April 2025, Klaim Sekarang!
3 jam yang lalu
Ambisi Indonesia-Rusia...
Ambisi Indonesia-Rusia Bikin Internet Ngebut tapi Murah Meriah
5 jam yang lalu
Era Baru Telah Dimulai...
Era Baru Telah Dimulai dengan Kehadiran HUAWEI Mate XT | ULTIMATE DESIGN di Indonesia, Smartphone Triple Foldable yang Mengguncang Industri
6 jam yang lalu
Sambut A Minecraft Movie,...
Sambut A Minecraft Movie, Cinepolis Cinemas Luncurkan Virtual Cinema Experience
18 jam yang lalu
Warga AS Borong Produk...
Warga AS Borong Produk China di TikTok dan Amazon
19 jam yang lalu
Washington Gelar Sidang...
Washington Gelar Sidang Kasus Antimonopoli Meta
1 hari yang lalu
Infografis
Arkeolog Temukan Wajah...
Arkeolog Temukan Wajah Asli Pribumi Eropa Barat dari dalam Gua
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved