Perbedaan Penipuan Surat Tilang di WA dengan yang Asli

Senin, 20 Maret 2023 - 16:04 WIB
loading...
Perbedaan Penipuan Surat Tilang di WA dengan yang Asli
Perbedaan penipuan surat tilang di WA dengan yang asli penting dipahami. Foto: dok NTMCPolri
A A A
JAKARTA - Perbedaan penipuan surat tilang di WA dengan yang asli penting diketahui, seiring banyaknya korban yang mengaku tertipu surat tilang melalui WhatsApp.

Modus penipuan surat tilang menggunakan APK ini dianggap berbahaya, karena mudah sekali membuat korban lengkah untuk lantas menginstal aplikasi di HP mereka. Dampak terparahnya, rekening bisa terkuras.

Nah, berikut adalah perbedaan penipuan surat tilang di WA dengan yang asli:

Modus Penipuan Surat Tilang Elektronik lewat WA

Modus penipuan surat tilang berkedok surat tilang elektronik di WhatsApp sederhana, tapi lihai. Berikut caranya:

1. Penjahat siber mengirimkan surat tilang elektronik lewat WhatsApp mengatasnamakan satuan kerja (satker) dari Polri.
2. Dalam kiriman itu, calon korban diinformasikan telah melakukan pelanggaran.
3. Lantas, diminta membuka aplikasi untuk melihat surat tilangnya. “Jika suratnya sudah dibaca silahkan datang ke kantor polisi terdekat,” tulis penipu.
4. Korban yang mungkin panik, tidak curiga, atau bahkan tidak berpikir panjang akan langsung membuka file dengan ekstensi .APK yang diberi nama Surat Tilang-1.0.apk.

Pakar keamanan siber dan forensik digital Vaksincom Alfons Tanuja mengatakan, setelah menginstal APK, penjahat siber bisa mendapat akses ke SMS ponsel korban, yang kemudian bisa digunakan untuk aktivitas finansial seperti mobile banking.

Cara Kerja Surat Tilang Elektronik yang Sebenarnya

Polri memang memiliki prosedur tilang elektronik atau (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE).

Apa Itu Tilang Elektronik? Tilang elektronik merupakan penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan.

Jika Anda terkena tilang elektronik dan tidak membayar denda, maka sanksi yang diterima yaitu pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tilang elektronik ini diberlakukan secara resmi dan nasional pada Maret 2021.



Nah, berikut perbedaan cara kerja surat tilang elektronik dengan dengan penipuan lewat WhatsApp:

1. Jika terjadi pelanggaran lalu lintas, petugas akan mencari plat nomor pelanggar melalui data yang telah terkumpul. Kemudian surat tilang tersebut akan dikirim ke alamat pelanggar yang tercantum pada STNK melalui pos atau e-mail. Bukan lewat WhatsApp.
2. Dalam surat tersebut tercantum pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran. Jadi, bukan dalam bentuk aplikasi APK.
3. Di dalam surat tersebut juga link situs web konfirmasi pelanggaran dan jumlah denda yang harus dibayar. Pengendara juga akan mendapat total 4 gambar yang memperjelas pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan.
4. Setelah surat tilang dikirimkan, pengguna akan diberikan jangka waktu satu minggu untuk membayar denda tilang yang dapat dilakukanmelaluibank.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2958 seconds (0.1#10.140)