TikTok Didenda Rp2,2 Miliar oleh Pemerintah Korea Selatan

Kamis, 16 Juli 2020 - 16:01 WIB
loading...
TikTok Didenda Rp2,2...
Foto: Lantaran masalah privasi data, pemerintah Korea Selatan menuntut TikTok membayar denda sebesar 186 juta won atau sekitar Rp2,2 miliar. FOTO/ IST
A A A
SEOUL - TikTok kembali menghadapi masalah. Kali ini datang dari pemerintah Korea Selatan, yang menuntut TikTok membayar denda sebesar 186 juta won atau sekitar Rp2,2 miliar, lantaran masalah privasi data.

Mengutip dari Zdnet, Kamis (16/7/2020), TikTok dianggap telah melanggar aturan privasi data di Negeri Gingseng, karena lalai melindungi data anak-anak yang menggunakan aplikasinya. (Baca juga: Produksi iPhone 12 Menandai Transisi Lengkap Apple ke Layar OLED )

Total denda yang harus dibayarkan TikTok itu setara dengan 3% pendapatan tahunan mereka di Korsel. Penetapan denda berdasarkan aturan yang telah ditetapkan di sana.

Berdasarkan investigasi Komisi Komunikasi Korea yang dilakukan sejak Oktober 2019 lalu, TikTok diketahui telah mengumpulkan data dari anak-anak berusia 14 tahun ke bawah, tanpa adanya izin atau sepengetahuan dari orang tua mereka.

Sedikitnya ada 6007 komponen data anak yang dikumpulkan TikTok di Korsel, terhitung dari 31 Mei 2017 sampai 6 Desember 2019. Selain itu, komisi juga menemukan bahwa TikTok tidak mengiformasikan pengguna bahwa data mereka dikirimkan ke luar Korsel.

Dalam pernyataannya, TikTok mengaku menyesal terkait hal ini. Aplikasi di bawah naungan ByteDance itu berdalih hanya merapihkan datanya ke perusahaan pihak ketiga jika suatu saat dibutuhkan. Ke depannya mereka pun mengaku akan memperbaiki cara menangani data pengguna.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1535 seconds (0.1#10.140)