Pemerintah Pakistan Blokir Wikipedia Karena Konten yang Dianggap Menghujat

Senin, 06 Februari 2023 - 09:45 WIB
loading...
Pemerintah Pakistan Blokir Wikipedia Karena Konten yang Dianggap Menghujat
Wikipedia memang membebaskan orang untuk mengedit konten yang ada di laman mereka. Foto: Getty Images
A A A
PAKISTAN - Pakistan Telecommunication Authority (PTA) atau Kominfo Pakistan memblokir situs proyek ensiklopedia daring multibahasa Wikipedia. Penyebabnya, karena adanya konten yang dianggap “tidak sopan”.

Sebelum memblokir, otoritas telekomunikasi negara itu menurunkan akses ke situs Wikipedia selama 48 jam.

Juru bicara PTA mengatakan kepada Bloomberg bahwa aksi pemblokiran ensiklopedia online tersebut dilakukan karena mereka gagal menghapus konten yang dianggap tidak sopan tersebut dalam beberapa hari terakhir.

Ceritanya, pada 1 Februari 2023 PTA mengaku telah mengontak Wikipedia dengan perintah pengadilan untuk menghapus materi yang “menghujat”.

Namun, pihak Wikipedia tidak patuh. Bahkan, mengindahkan kontak dari PTA. Kemudian, PTA menurunkan akses ke situs web selama 48 jam sehingga sulit diakses. Selanjutnya, PTA mengancam akan memblokir Wikipedia jika tuntutannya tidak dipenuhi. Dan akhirnya benar-benar melakukan pemblokiran.

Meski demikian, PTA tidak terbuka dalam mencantumkan entri Wikipedia yang mana yang dianggap menghujat dan tidak ingin dibaca oleh warga di Pakistan.

Aturan ketat
Menurut laporan TechCrunch, Pemerintah Pakistan memang sangat ketat terhadap kontrol konten yang ada di berbagai platform digital. Pada 2020, misalnya, PTA sempat melarang TikTok karena dianggap memiliki konten “tidak bermoral dan tidak senonoh”. Namun, larangan tersebut dicabut setelah TikTok berjanji akan memoderasi klip sesuai “norma dan hukum masyarakat” Pakistan.

Perlu dicatat bahwa negara mayoritas Muslim memiliki undang-undang penistaan agama yang ketat, dan hukuman bagi yang melanggarnya termasuk penjara seumur hidup dan bahkan kematian.

Dalam kasus-kasus tertentu, Pakistan memberlakukan hukuman yang ketat. Salah satunya masalah penistaan agama, di mana pelakunya dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Setiap tahunnya, lebih dari 100 orang diadili atas tuduhan penghinaan agama di Pakistan. Kebanyakan orang yang diadili beragama Kristen dan kaum minoritas lainnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1799 seconds (0.1#10.140)