Dituding Memonopoli Iklan Online, Google Digugat Pengadilan AS
loading...
A
A
A
WASHINGTON - Departemen Kehakiman dari delapan negara bagian Amerika Serikat mengajukan gugatan terhadap Google pada hari Selasa (24/1/2023).
Gugatan dilakukan karena Google dinilai melakukan monopoli atas seluruh ekosistem periklanan online. Tindakkan ini telah "merusak persaingan yang sah dalam industri teknologi iklan."
Dalam gugatan tersebut, Pemerintah menuduh bahwa Google berusaha untuk “menetralkan atau menghilangkan” saingan di pasar iklan online melalui akuisisi dan memaksa pengiklan untuk menggunakan produknya dengan mempersulit penggunaan penawaran pesaing.
“Monopoli mengancam pasar bebas dan adil yang mendasari ekonomi kita. Mereka menghambat inovasi, merugikan produsen dan pekerja, dan meningkatkan biaya bagi konsumen,” kata Jaksa Agung Merrick Garland pada konferensi pers Selasa, seperti dikutip dari Kantor Berita Associated Press (AP) Kamis (26/1/2023).
Selama 15 tahun, Garland mengatakan, Google telah “mengejar perilaku anti-persaingan” yang telah menghentikan munculnya teknologi saingan dan memanipulasi mekanisme lelang iklan online untuk memaksa pengiklan dan penerbit menggunakan alatnya.
Dengan melakukan itu, menurut Garland, Google “terlibat dalam perilaku eksklusif” yang telah “sangat melemahkan,” jika tidak menghancurkan, persaingan di industri teknologi iklan.
Tindakan hukum terbaru yang diajukan oleh pemerintah terhadap Google, menuduh perusahaan tersebut secara tidak sah memonopoli cara penayangan iklan online dengan mengecualikan pesaing.
Garland mengatakan Google mengontrol teknologi yang digunakan oleh sebagian besar penerbit situs web utama untuk menawarkan ruang iklan untuk dijual, serta pertukaran iklan terbesar yang menyatukan penerbit dan pengiklan saat ruang iklan dijual.
Yang berarti pembuat situs web berpenghasilan lebih sedikit dan pengiklan membayar lebih banyak, sementara inovasi terhambat oleh kurangnya saingan.
Iklan digital saat ini menyumbang sekitar 80% dari pendapatan Google, dan pada umumnya mendukung upaya lain yang kurang menguntungkan.
Gugatan dilakukan karena Google dinilai melakukan monopoli atas seluruh ekosistem periklanan online. Tindakkan ini telah "merusak persaingan yang sah dalam industri teknologi iklan."
Dalam gugatan tersebut, Pemerintah menuduh bahwa Google berusaha untuk “menetralkan atau menghilangkan” saingan di pasar iklan online melalui akuisisi dan memaksa pengiklan untuk menggunakan produknya dengan mempersulit penggunaan penawaran pesaing.
“Monopoli mengancam pasar bebas dan adil yang mendasari ekonomi kita. Mereka menghambat inovasi, merugikan produsen dan pekerja, dan meningkatkan biaya bagi konsumen,” kata Jaksa Agung Merrick Garland pada konferensi pers Selasa, seperti dikutip dari Kantor Berita Associated Press (AP) Kamis (26/1/2023).
Selama 15 tahun, Garland mengatakan, Google telah “mengejar perilaku anti-persaingan” yang telah menghentikan munculnya teknologi saingan dan memanipulasi mekanisme lelang iklan online untuk memaksa pengiklan dan penerbit menggunakan alatnya.
Dengan melakukan itu, menurut Garland, Google “terlibat dalam perilaku eksklusif” yang telah “sangat melemahkan,” jika tidak menghancurkan, persaingan di industri teknologi iklan.
Tindakan hukum terbaru yang diajukan oleh pemerintah terhadap Google, menuduh perusahaan tersebut secara tidak sah memonopoli cara penayangan iklan online dengan mengecualikan pesaing.
Garland mengatakan Google mengontrol teknologi yang digunakan oleh sebagian besar penerbit situs web utama untuk menawarkan ruang iklan untuk dijual, serta pertukaran iklan terbesar yang menyatukan penerbit dan pengiklan saat ruang iklan dijual.
Yang berarti pembuat situs web berpenghasilan lebih sedikit dan pengiklan membayar lebih banyak, sementara inovasi terhambat oleh kurangnya saingan.
Iklan digital saat ini menyumbang sekitar 80% dari pendapatan Google, dan pada umumnya mendukung upaya lain yang kurang menguntungkan.
(wbs)