Dituding Memonopoli Iklan Online, Google Digugat Pengadilan AS
loading...

Jaksa Agung Merrick Garland gugat Google karena dianggap memonopoli iklan. FOTO/ AP
A
A
A
WASHINGTON - Departemen Kehakiman dari delapan negara bagian Amerika Serikat mengajukan gugatan terhadap Google pada hari Selasa (24/1/2023).
BACA JUGA - Twitter Gugat India karena Kelabakan Ikuti Aturan Ujaran Kebencian
Gugatan dilakukan karena Google dinilai melakukan monopoli atas seluruh ekosistem periklanan online. Tindakkan ini telah "merusak persaingan yang sah dalam industri teknologi iklan."
Dalam gugatan tersebut, Pemerintah menuduh bahwa Google berusaha untuk “menetralkan atau menghilangkan” saingan di pasar iklan online melalui akuisisi dan memaksa pengiklan untuk menggunakan produknya dengan mempersulit penggunaan penawaran pesaing.
“Monopoli mengancam pasar bebas dan adil yang mendasari ekonomi kita. Mereka menghambat inovasi, merugikan produsen dan pekerja, dan meningkatkan biaya bagi konsumen,” kata Jaksa Agung Merrick Garland pada konferensi pers Selasa, seperti dikutip dari Kantor Berita Associated Press (AP) Kamis (26/1/2023).
Selama 15 tahun, Garland mengatakan, Google telah “mengejar perilaku anti-persaingan” yang telah menghentikan munculnya teknologi saingan dan memanipulasi mekanisme lelang iklan online untuk memaksa pengiklan dan penerbit menggunakan alatnya.
Dengan melakukan itu, menurut Garland, Google “terlibat dalam perilaku eksklusif” yang telah “sangat melemahkan,” jika tidak menghancurkan, persaingan di industri teknologi iklan.
BACA JUGA - Twitter Gugat India karena Kelabakan Ikuti Aturan Ujaran Kebencian
Gugatan dilakukan karena Google dinilai melakukan monopoli atas seluruh ekosistem periklanan online. Tindakkan ini telah "merusak persaingan yang sah dalam industri teknologi iklan."
Dalam gugatan tersebut, Pemerintah menuduh bahwa Google berusaha untuk “menetralkan atau menghilangkan” saingan di pasar iklan online melalui akuisisi dan memaksa pengiklan untuk menggunakan produknya dengan mempersulit penggunaan penawaran pesaing.
“Monopoli mengancam pasar bebas dan adil yang mendasari ekonomi kita. Mereka menghambat inovasi, merugikan produsen dan pekerja, dan meningkatkan biaya bagi konsumen,” kata Jaksa Agung Merrick Garland pada konferensi pers Selasa, seperti dikutip dari Kantor Berita Associated Press (AP) Kamis (26/1/2023).
Selama 15 tahun, Garland mengatakan, Google telah “mengejar perilaku anti-persaingan” yang telah menghentikan munculnya teknologi saingan dan memanipulasi mekanisme lelang iklan online untuk memaksa pengiklan dan penerbit menggunakan alatnya.
Dengan melakukan itu, menurut Garland, Google “terlibat dalam perilaku eksklusif” yang telah “sangat melemahkan,” jika tidak menghancurkan, persaingan di industri teknologi iklan.
Lihat Juga :