Inggris Siap Penjarakan Bos Medsos Jika Gagal Lindungi Anak-anak

Kamis, 19 Januari 2023 - 08:40 WIB
Rancangan undang-undang tersebut awalnya dirancang untuk menciptakan salah satu rezim terberat untuk mengatur platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube.

Itu bertujuan untuk membuat perusahaan membasmi konten ilegal di situs mereka, seperti pornografi, balas dendam, dan mendorong bunuh diri. Namun, proposal tersebut dipermudah pada bulan November.

Ini terjadi ketika persyaratan untuk menghentikan konten yang legal namun berbahaya dihapus karena dapat merusak kebebasan berbicara. Sebaliknya, platform akan diminta untuk menegakkan batasan usia.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!