Ternyata Ada Grup Facebook untuk Jual Beli Organ Tubuh, tapi Sudah Diblokir Kominfo
Sabtu, 14 Januari 2023 - 15:05 WIB
Kominfo mengklaim telah memutus akses 7 situs dan 5 grup medsos berisi jual beli organ tubuh. Foto: dok Kominfo
JAKARTA - Situs jual beli organ tubuh secara ilegal ternyata cukup banyak. Situs-situs tersebut yang menginspirasi Adrian (17) dan Faisal (14) untuk menculik dan menghabisi Muhammad Fadli Sadewa (11) dengan harapan mendapat uang dari penjualan organ tubuhnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) mengklaim, sudah memutus akses 7 situs dan 5 grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia sejak Kamis (12/1) silam. Meski, mereka tidak menyebutkan situs dan grup apa saja yang telah diblokir.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan, pemutusan akses itu dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI.
“Kami menerima surat dari Bareskrim Polri yang isinya meminta Kominfo melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data,” jelasnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) mengklaim, sudah memutus akses 7 situs dan 5 grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia sejak Kamis (12/1) silam. Meski, mereka tidak menyebutkan situs dan grup apa saja yang telah diblokir.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan, pemutusan akses itu dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI.
“Kami menerima surat dari Bareskrim Polri yang isinya meminta Kominfo melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data,” jelasnya.
Lihat Juga :