Meta Setuju Bayar Rp11 Triliun Atas Gugatan Terkait Cambridge Analytica

Sabtu, 24 Desember 2022 - 07:39 WIB
Meta Platforms telah setuju membayar USD725 juta (Rp11,2 triliun) untuk menyelesaikan gugatan class action atas tuduhan mengizinkan pihak ketiga, termasuk Cambridge Analytica, mengakses informasi pribadi pengguna. Foto/Reuters
SAN FRANSISCO - Meta Platforms telah setuju membayar USD725 juta (Rp11,2 triliun) untuk menyelesaikan gugatan class action atas tuduhan mengizinkan pihak ketiga, termasuk Cambridge Analytica, mengakses informasi pribadi pengguna. Cambridge Analytica, adalah sebuah perusahaan yang mendukung kemenangan kampanye presiden Donald Trump pada tahun 2016.

Ketentuan penyelesaian yang dicapai oleh Meta Platforms, perusahaan induk untuk Facebook dan Instagram, diungkapkan dalam dokumen pengadilan yang diajukan Kamis 22 Desember 2022 malam. Persetujuan itu masih perlu pengesahan hakim dalam sidang pengadilan federal San Francisco yang ditetapkan pada bulan Maret.



Pengacara penggugat menyebut penyelesaian yang diusulkan sebagai yang terbesar yang pernah dicapai dalam class action privasi data AS. Denda ini termasuk jumlah terbesar yang pernah dibayar Meta untuk menyelesaikan gugatan class action.

“Penyelesaian bersejarah ini akan memberikan kelegaan yang berarti dalam kasus privasi yang rumit dan baru ini,” kata pengacara utama penggugat, Derek Loeser dan Lesley Weaver, dalam pernyataan bersama dikutip dari laman New York Post, Sabtu (24/12/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!