Bisakah Suatu Negara Menguasai Bulan? Ini Alasan AS, Rusia, dan China Bersaing

Senin, 05 Desember 2022 - 22:06 WIB
Meskipun kurangnya penegakan, OST mengatur tentang negara-negara yang hendak menguasai tanah di luar angkasa. Pasal 2 perjanjian OST secara eksplisit mengesampingkan kemungkinan suatu negara mengklaim kepemilikan bagian ruang angkasa atau benda langit apa pun.

“Suatu negara tidak dapat mengklaim kedaulatan di Bulan, titik,” tegas Hanlon. Masalah belum selesai, karena banyak rencana berbagai negara dan badan komersial untuk membangun struktur seperti pangkalan dan koloni di Bulan.

Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang berlaku di ruang angkasa berdasarkan Pasal 3 OST, menyatakan bahwa individu memiliki hak mendasar untuk memiliki properti. Artinya, secara hipotetis, siapa pun dapat membangun rumah di Bulan dan mengklaimnya sebagai miliknya.

Baca juga; China dan AS Berebut Tempat Mendarat di Bulan

Namun, Pasal 12 OST memasukkan ketentuan yang dapat menggagalkan upaya tersebut. Disebutkan bahwa setiap instalasi pada benda langit harus dapat digunakan oleh semua pihak. Dengan kata lain, kata Hanlon, itu harus berfungsi sebagai ruang publik.

Baru-baru ini, NASA berusaha untuk mengisi beberapa celah hukum antariksa dengan Artemis Accords. Sebuah perjanjian internasional yang dirancang untuk memperlancar eksplorasi di masa depan. Dibangun di atas Perjanjian Luar Angkasa, perjanjian tersebut menjabarkan serangkaian prinsip tidak mengikat yang mengatur aktivitas di beberapa benda langit, termasuk Bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!