Kasus Pelacakan Lokasi, Google Bayar Denda Rp6 Triliun ke 40 Negara Bagian AS

Selasa, 15 November 2022 - 18:09 WIB
Kasus Pelacakan Lokasi,...
Google menyetujui pembayaran sebesar USD391,5 juta atau sekitar Rp6,079 triliun ke 40 negara bagian AS atas sengketa pelacakan lokasi. Foto/Reuters
MENLO PARK - Google menyetujui pembayaran sebesar USD391,5 juta atau sekitar Rp6,079 triliun ke 40 negara bagian Amerika Serikat (AS) atas sengketa pelacakan lokasi. Perusahaan teknologi besar ini dinilai telah menyesatkan penggunanya untuk percaya bahwa mereka telah menonaktifkan pelacakan lokasi.

Namun, Google ternyata masih terus mengumpulkan informasi lokasi pengguna. Sebagai bagian dari penyelesaian sengketa ini, Google setuju untuk meningkatkan pengungkapan pelacakan lokasi dan kontrol penggunanya secara signifikan mulai tahun 2023.

Pendapatan utama Google berasal dari iklan. Inilah sebabnya Google menggunakan data pribadi dan perilaku yang dikumpulkan melalui pelacakan lokasi dan sumber lain untuk membuat profil pengguna yang terperinci.

Baca juga; Dituding Memonopoli Pasar OS, Korsel Denda Google Rp2,5 Triliun

Setelah profil pengguna dibuat untuk setiap individu yang menggunakan salah satu layanan Google, perusahaan melayani mereka dengan iklan bertarget. Penyelesaian kasus tersebut dipimpin oleh Jaksa Agung Oregon Rosenblum dan Nebraska Doug Peterson, dan merupakan kasus penyelesaian privasi konsumen terbesar dalam sejarah AS.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!