Kasus Pelacakan Lokasi, Google Bayar Denda Rp6 Triliun ke 40 Negara Bagian AS

Selasa, 15 November 2022 - 18:09 WIB
Google menyetujui pembayaran sebesar USD391,5 juta atau sekitar Rp6,079 triliun ke 40 negara bagian AS atas sengketa pelacakan lokasi. Foto/Reuters
MENLO PARK - Google menyetujui pembayaran sebesar USD391,5 juta atau sekitar Rp6,079 triliun ke 40 negara bagian Amerika Serikat (AS) atas sengketa pelacakan lokasi. Perusahaan teknologi besar ini dinilai telah menyesatkan penggunanya untuk percaya bahwa mereka telah menonaktifkan pelacakan lokasi.

Namun, Google ternyata masih terus mengumpulkan informasi lokasi pengguna. Sebagai bagian dari penyelesaian sengketa ini, Google setuju untuk meningkatkan pengungkapan pelacakan lokasi dan kontrol penggunanya secara signifikan mulai tahun 2023.

Pendapatan utama Google berasal dari iklan. Inilah sebabnya Google menggunakan data pribadi dan perilaku yang dikumpulkan melalui pelacakan lokasi dan sumber lain untuk membuat profil pengguna yang terperinci.





Setelah profil pengguna dibuat untuk setiap individu yang menggunakan salah satu layanan Google, perusahaan melayani mereka dengan iklan bertarget. Penyelesaian kasus tersebut dipimpin oleh Jaksa Agung Oregon Rosenblum dan Nebraska Doug Peterson, dan merupakan kasus penyelesaian privasi konsumen terbesar dalam sejarah AS.

“Selama bertahun-tahun Google memprioritaskan keuntungan daripada privasi penggunanya. Konsumen mengira mereka telah mematikan fitur pelacakan lokasi mereka di Google, tetapi perusahaan terus merekam pergerakan mereka secara diam-diam dan menggunakan informasi tersebut untuk pengiklan,” kata Jaksa Agung Oregon Ellen Rosenblum dikutip SINDOnews dari laman engadget, Selasa (15/11/2022).

Investigasi DoJ didorong oleh artikel 2018 oleh Associated Press (AP) yang mengungkapkan bagaimana Google "melacak pergerakan Anda". Saat itu, AP mengatakan bahwa masalah ini berdampak pada lebih dari 2 miliar perangkat yang berjalan di OS Android Google dan ratusan juta iPhone yang menggunakan Google Maps atau Google Search.



Google tidak mengakui pelanggaran hukum apa pun. Seorang juru bicara Google mengatakan kepada The Register bahwa penyelidikan didasarkan pada "kebijakan produk usang yang kami ubah bertahun-tahun yang lalu".

Google juga memposting blog yang memberikan lebih banyak informasi kepada pengguna untuk membantu mengelola data lokasi mereka. Bulan lalu, Google setuju untuk membayar USD85 juta (Rp1,3 triliun) kepada Pengadilan Arizona untuk menyelesaikan gugatan tahun 2020.

Google dituduh melacak pengguna untuk iklan bertarget bahkan setelah mereka mematikan pengaturan data lokasi. Perusahaan menghadapi gugatan pelacakan lokasi lain yang diajukan oleh Jaksa Agung di Washington DC, Texas, Washington, dan Indiana.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More