Dituding Memonopoli Pasar OS, Korsel Denda Google Rp2,5 Triliun
Selasa, 14 September 2021 - 21:36 WIB
loading...
Korea Selatan denda Google Rp 25 Triliun akibat memonopoli pasar OS. FOTO/ IST
A
A
A
SEOUL - Regulator antimonopoli Korea Selatan memutuskan untuk mendenda raksasa teknologi global Google sebesar 207,4 miliar Won atau sekitar Rp2,5 triliun.
Dikutip dari Yonhap, Selasa (14/9/2021), denda ini karena Google dianggap menekan pembuatan smartphone agar hanya menggunakan sistem operasi (OS) seluler Android-nya. BACA JUGA - Korea Selatan Siap Batasi Jaringan Bisnis Google dan Apple
Sejak 2016, Korea Fair Trade Commission (KFTC) telah menyelidiki Google atas tuduhan menghalangi pembuat ponsel lokal, seperti Samsung dan LG, untuk menggunakan sistem operasi yang dikembangkan oleh saingannya.
Google dianggap telah menghambat persaingan pasar dengan mengharuskan pembuat smartphone untuk menyetujui perjanjian anti-fragmentasi (AFA) ketika mereka menandatangani kontrak utama dengan Google atas lisensi toko aplikasi dan akses awal ke OS.
Di bawah AFA, pembuat perangkat tidak diizinkan memasang versi OS Android yang dimodifikasi, yang dikenal sebagai "Android Fork" pada produk mereka. Produsen lokal juga tidak diizinkan untuk mengembangkan Android Fork mereka sendiri.
Menurut regulator, praktik ini telah membuat Google memperkuat dominasi pasarnya di pasar platform seluler dan merusak inovasi dalam pengembangan OS baru untuk perangkat pintar.
Selain denda, KFTC memerintahkan Google LLC, Google Asia Pasifik, dan Google Korea untuk mengambil langkah korektif.
Dikutip dari Yonhap, Selasa (14/9/2021), denda ini karena Google dianggap menekan pembuatan smartphone agar hanya menggunakan sistem operasi (OS) seluler Android-nya. BACA JUGA - Korea Selatan Siap Batasi Jaringan Bisnis Google dan Apple
Sejak 2016, Korea Fair Trade Commission (KFTC) telah menyelidiki Google atas tuduhan menghalangi pembuat ponsel lokal, seperti Samsung dan LG, untuk menggunakan sistem operasi yang dikembangkan oleh saingannya.
Google dianggap telah menghambat persaingan pasar dengan mengharuskan pembuat smartphone untuk menyetujui perjanjian anti-fragmentasi (AFA) ketika mereka menandatangani kontrak utama dengan Google atas lisensi toko aplikasi dan akses awal ke OS.
Di bawah AFA, pembuat perangkat tidak diizinkan memasang versi OS Android yang dimodifikasi, yang dikenal sebagai "Android Fork" pada produk mereka. Produsen lokal juga tidak diizinkan untuk mengembangkan Android Fork mereka sendiri.
Menurut regulator, praktik ini telah membuat Google memperkuat dominasi pasarnya di pasar platform seluler dan merusak inovasi dalam pengembangan OS baru untuk perangkat pintar.
Selain denda, KFTC memerintahkan Google LLC, Google Asia Pasifik, dan Google Korea untuk mengambil langkah korektif.
Lihat Juga :