Dituding Memonopoli Pasar OS, Korsel Denda Google Rp2,5 Triliun

Selasa, 14 September 2021 - 21:36 WIB
loading...
Dituding Memonopoli Pasar OS, Korsel Denda Google Rp2,5 Triliun
Korea Selatan denda Google Rp 25 Triliun akibat memonopoli pasar OS. FOTO/ IST
A A A
SEOUL - Regulator antimonopoli Korea Selatan memutuskan untuk mendenda raksasa teknologi global Google sebesar 207,4 miliar Won atau sekitar Rp2,5 triliun.

Dikutip dari Yonhap, Selasa (14/9/2021), denda ini karena Google dianggap menekan pembuatan smartphone agar hanya menggunakan sistem operasi (OS) seluler Android-nya.

Sejak 2016, Korea Fair Trade Commission (KFTC) telah menyelidiki Google atas tuduhan menghalangi pembuat ponsel lokal, seperti Samsung dan LG, untuk menggunakan sistem operasi yang dikembangkan oleh saingannya.

Google dianggap telah menghambat persaingan pasar dengan mengharuskan pembuat smartphone untuk menyetujui perjanjian anti-fragmentasi (AFA) ketika mereka menandatangani kontrak utama dengan Google atas lisensi toko aplikasi dan akses awal ke OS.

Di bawah AFA, pembuat perangkat tidak diizinkan memasang versi OS Android yang dimodifikasi, yang dikenal sebagai "Android Fork" pada produk mereka. Produsen lokal juga tidak diizinkan untuk mengembangkan Android Fork mereka sendiri.

Menurut regulator, praktik ini telah membuat Google memperkuat dominasi pasarnya di pasar platform seluler dan merusak inovasi dalam pengembangan OS baru untuk perangkat pintar.

Selain denda, KFTC memerintahkan Google LLC, Google Asia Pasifik, dan Google Korea untuk mengambil langkah korektif.

Regulator juga telah memerintahkan Google untuk melarang praktiknya memaksa produsen perangkat Android untuk menandatangani AFA dan melakukan koreksi pada detail tentang AFA sebelum melaporkannya ke komisi.

"Kami berharap langkah-langkah terbaru akan membantu menyiapkan panggung untuk menghidupkan kembali persaingan di OS seluler dan pasar aplikasi. Ini juga diharapkan membantu peluncuran barang dan layanan inovatif di pasar perangkat pintar," kata KFTC.

Google mengatakan pihaknya berencana untuk mengajukan banding atas keputusan regulator tersebut.

"Program kompatibilitas Android telah mendorong inovasi perangkat keras dan perangkat lunak yang luar biasa, dan membawa kesuksesan besar bagi OEM dan pengembang Korea," kata Google dalam sebuah pernyataan.

"Hal ini pada gilirannya menghasilkan lebih banyak pilihan, kualitas, dan pengalaman pengguna yang lebih baik bagi konsumen Korea." sambung keterangan tersebut.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2983 seconds (0.1#10.140)