Warganet Curhat ke Jokowi, Set Top Box Mahal dan Bantuan dari Kominfo Belum Sampai
Sabtu, 05 November 2022 - 14:34 WIB
JAKARTA - Di sela-sela kegiatan meninjau penanaman tebu di kebun tebu Temu Giring, Kabupaten Mojokerto, Jawa Tengah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat protes dari warganet terkait analog switch off (ASO).
Protes tersebut dilontarkan lewat kolom komentar di akun Instagrem resmi Presiden @jokowi. Warganet mengadu bahwa kebijakan itu justru menambah beban rakyat.
”Pak kenapa sih TV analog harus dimatikan. Padahal hiburan orang miskin ya cuma nonton TV bukan ke kafe atau ke mall. Apalagi usia 50 tahun ke atas hiburan mereka ya kalau malem nonton sinetron,” keluh @aprilia.lia.902.
“Tolong lah pak pikirkan masyarakat kecil sekarang program TV harus menggunakan set top box yang lumayan harganya. Kalau hanya hidup di pedesaan, maka seadanya hiburan hanya TV. Gimana dong pak?” timpal @dianaran1405.
“Pak @jokowi tolong dong perihal TV sekarang yang harus di ganti dengan siaran digital dengan menggunakan set top box. Apakah bapak tidak bisa mempertimbangkan lagi? Kasian pak buat masyarakat yang ekonominya di bawah rata-rata. Tolong dong mungkin bisa untuk di batalkan perihal permasalahan ini? Masa harus jual TV untuk beli set top box,” tambah @hallo_prof.
“Pak presidenku @jokowi, anak-anak orangtua kurang mampu nggak bisa mendapat hiburan nonton TV, bagaimana ini pak. Jangankan buat beli STB, buat makan saja susah. Hiburan HP pun masih 1 untuk bersama. Numpang wifi di kantor kelurahan. Pendataan dapat STB gratis dari Kominfo tapi sampai sekarang belum muncul juga barangnya," sahut @dwi.susilowatii.
“Mohon dikaji ulang kembali terkait program TV digital karena kami rakyat yang sedang terpuruk perekonomiannya tak mampu untuk beli STB. Lebih baik membeli beras dan keperluan sekolah anak kami. Tetapi kami juga perlu informasi dan hiburan lewat media televisi. Terima kasih,” cuit @lia.duran.
Untuk diketahui, kebijakan ASO juga mendapat penolakan keras dari Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Wuryanto. Saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu, Bambang menyebut bahwa kebijakan ASO sebenarnya bermasalah.
Dia mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara otomatis melindungi pembatalan pelaksanaan ASO melalui putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 (nomor 7).
Putusan MK tersebut menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
“Jadi kalau siaran TV analog diganti siaran digital itu jelas nggak bisa. Itu namanya peraturan yang melanggar Undang-undang. Kalau ada peraturan yang melawan Undang-Undang bagimana? Melawan negara. Maka Menteri ini (Kominfo) melawan negara,"ujarnya.
Protes tersebut dilontarkan lewat kolom komentar di akun Instagrem resmi Presiden @jokowi. Warganet mengadu bahwa kebijakan itu justru menambah beban rakyat.
”Pak kenapa sih TV analog harus dimatikan. Padahal hiburan orang miskin ya cuma nonton TV bukan ke kafe atau ke mall. Apalagi usia 50 tahun ke atas hiburan mereka ya kalau malem nonton sinetron,” keluh @aprilia.lia.902.
“Tolong lah pak pikirkan masyarakat kecil sekarang program TV harus menggunakan set top box yang lumayan harganya. Kalau hanya hidup di pedesaan, maka seadanya hiburan hanya TV. Gimana dong pak?” timpal @dianaran1405.
“Pak @jokowi tolong dong perihal TV sekarang yang harus di ganti dengan siaran digital dengan menggunakan set top box. Apakah bapak tidak bisa mempertimbangkan lagi? Kasian pak buat masyarakat yang ekonominya di bawah rata-rata. Tolong dong mungkin bisa untuk di batalkan perihal permasalahan ini? Masa harus jual TV untuk beli set top box,” tambah @hallo_prof.
“Pak presidenku @jokowi, anak-anak orangtua kurang mampu nggak bisa mendapat hiburan nonton TV, bagaimana ini pak. Jangankan buat beli STB, buat makan saja susah. Hiburan HP pun masih 1 untuk bersama. Numpang wifi di kantor kelurahan. Pendataan dapat STB gratis dari Kominfo tapi sampai sekarang belum muncul juga barangnya," sahut @dwi.susilowatii.
“Mohon dikaji ulang kembali terkait program TV digital karena kami rakyat yang sedang terpuruk perekonomiannya tak mampu untuk beli STB. Lebih baik membeli beras dan keperluan sekolah anak kami. Tetapi kami juga perlu informasi dan hiburan lewat media televisi. Terima kasih,” cuit @lia.duran.
Untuk diketahui, kebijakan ASO juga mendapat penolakan keras dari Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Wuryanto. Saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu, Bambang menyebut bahwa kebijakan ASO sebenarnya bermasalah.
Dia mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara otomatis melindungi pembatalan pelaksanaan ASO melalui putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 (nomor 7).
Putusan MK tersebut menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
“Jadi kalau siaran TV analog diganti siaran digital itu jelas nggak bisa. Itu namanya peraturan yang melanggar Undang-undang. Kalau ada peraturan yang melawan Undang-Undang bagimana? Melawan negara. Maka Menteri ini (Kominfo) melawan negara,"ujarnya.
(dan)
tulis komentar anda