Jual iPhone Tanpa Charger, Apple Digugat Rp230 Miliar

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 18:43 WIB
Hari ini, regulator Brasil memutuskan untuk menerapkan denda hampir Rp29 miliar kepada perusahaan yang berbasis di Cupertino, AS, itu. Alasannya, mereka kurang menyertakan pengisi daya di paket seri iPhone 12.

Apple didenda oleh Procon-SP Brazillian lantaran praktik yang melanggar Kode Perlindungan Konsumen negara tersebut. Denda diumumkan Jumat lalu dan akan diterapkan melalui proses administratif. Perlu dicatat bahwa perusahaan masih berhak mempertahankan diri.

Menurut Procon-SP, sebut Giz China, ada beberapa alasan yang menyebabkan penerapan denda. Yang pertama, penjualan iPhone tanpa adaptor daya di kotak ritel. Badan perlindungan konsumen telah memberi tahu Apple tentang masalah ini pada Oktober 2020, meminta penjelasan. Pada saat itu, perusahaan mengabaikannya begitu saja.

Alasan lain yang menyebabkan denda itu terkait dengan iPhone 11 Pro. Iklan perusahaan mengklaim bahwa itu tahan air tetapi, dalam praktiknya, tidak seperti itu. Menurut Procon-SP, konsumen mengeluhkan masalah terkait air yang tidak ingin diperbaiki Apple.

Procon-SP menanyai Apple, yang melaporkan bahwa ketahanan air tidak akan menjadi kondisi permanen perangkat, dan dapat menurun seiring waktu. "Dan untuk menghindari kerusakan cairan, konsumen harus berhenti berenang atau mandi dengan smartphone mereka dan menggunakannya dalam kondisi yang sangat lembab," kata Apple.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!