Jual iPhone Tanpa Charger, Apple Digugat Rp230 Miliar

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 18:43 WIB
Apple Digugat Rp230 Miliar gara-gara jual iPhone tanpa Charger. FOTO/ IST
CUPERTINO - Pengadilan Brazil meminta Apple untuk membayar denda senilai USD19 juta atau Rp230 miliar lantaran Apple menjual ponsel mahalnya tanpa keberadaan charger. Meskipun beberapa produsen ponsel sudah tidak lagi menyediakan charger, meski menyisipkan kabel data yang juga kabel charger pada produk barunya.

Seperti dilansir The Verge Jumat (14/10/2022), Apple menyatakan ini adalah langkah ramah lingkungan untuk mengurangi limbah elektronik.



BACA JUGA - Perbandingan Spesifikasi iPhone 14, iPhone 14 Plus, iPhone 14 Pro, dan iPhone 14 Pro Max

Namun tidak banyak pelanggan yang senang dengan perubahan ini karena mereka perlu membeli charger yang lebih mahal secara terpisah. Bahkan beberapa bulan kemudian, Apple masih mendapat reaksi keras dari perubahan ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!