Divonis Melanggar Privasi, Google Diwajibkan Bayar Denda Rp1,2 Triliun

Senin, 10 Oktober 2022 - 18:55 WIB
"Saya bangga dengan penyelesaian bersejarah ini yang membuktikan tidak ada entitas, bahkan perusahaan teknologi besar, yang kebal hukum," kata Brnovich.

Juru bicara Google Jose Castaneda mengatakan dalam pernyataan perusahaan bahwa gugatan di Arizona terkait dengan kebijakan produk lama yang telah berubah dalam beberapa tahun terakhir.

"Kami menyediakan kontrol langsung dan opsi hapus otomatis untuk data lokasi, dan selalu bekerja untuk meminimalkan data yang kami kumpulkan,” katanya.

“Kami senang masalah ini diselesaikan dan akan terus memusatkan perhatian kami untuk menyediakan produk yang bermanfaat bagi pengguna kami,” tambah dia.

Tak hanya di Arizona, Google juga menghadapi tuntutan hukum yang diajukan oleh jaksa agung lainnya di Indiana, Texas, dan Washington, D.C. atas keluhan pelacakan data serupa.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!