Divonis Melanggar Privasi, Google Diwajibkan Bayar Denda Rp1,2 Triliun
Senin, 10 Oktober 2022 - 18:55 WIB

Pengadilan Arizona denda Google karena terbukti melanggar Privasi. FOTO/ IST
CUPERTINO - Divonis bersalah oleh pengadilan Arizona , akhirnya Google diharuskan membayar denda sebesar USD85 juta (Rp1,2 triliun). Denda ini harus dibayar Google untuk penyelesaian atas gugatan yang diajukan tahun 2020 yang mengklaim perusahaan secara ilegal melacak pengguna Android untuk target iklan.
BACA JUGA - Google Berikan Opsi Atasi Gangguan Kesalahan Lokasi Google Map
Menurut laporan Bloomberg Senin (10/10/2022), Jaksa Agung Arizona Mark Brnovich mengajukan gugatan pada Mei 2020 yang mengklaim perusahaan melanggar Undang-Undang Penipuan Konsumen negara bagian. Hal ini merupakan adalah denda terbesar yang pernah dibayarkan dalam skala kasus yang sama.
Meskipun pengguna sudah mematikan pengaturan lokasi mereka di smartphone, namun Google disebut masih mengumpulkan data lokasi mereka. Pada saat itu, karyawan Google sendiri bingung dengan kontrol privasinya.
Google meminta pengadilan negara bagian Arizona untuk membatalkan kasus tersebut pada Januari, dengan alasan dugaan penipuan harus dikaitkan dengan iklan atau penjualan sebagaimana undang-undang. Namun, hakim menolak permintaan perusahaan.
BACA JUGA - Google Berikan Opsi Atasi Gangguan Kesalahan Lokasi Google Map
Menurut laporan Bloomberg Senin (10/10/2022), Jaksa Agung Arizona Mark Brnovich mengajukan gugatan pada Mei 2020 yang mengklaim perusahaan melanggar Undang-Undang Penipuan Konsumen negara bagian. Hal ini merupakan adalah denda terbesar yang pernah dibayarkan dalam skala kasus yang sama.
Meskipun pengguna sudah mematikan pengaturan lokasi mereka di smartphone, namun Google disebut masih mengumpulkan data lokasi mereka. Pada saat itu, karyawan Google sendiri bingung dengan kontrol privasinya.
Google meminta pengadilan negara bagian Arizona untuk membatalkan kasus tersebut pada Januari, dengan alasan dugaan penipuan harus dikaitkan dengan iklan atau penjualan sebagaimana undang-undang. Namun, hakim menolak permintaan perusahaan.
Lihat Juga :