Cara Antre Paspor Online dan Syarat-syaratnya, Gampang Kok!

Minggu, 18 September 2022 - 14:11 WIB
Cara antre paspor online dan syarat-syaratnya penting diketahui untuk mereka yang akan bepergian ke luar negeri. Foto: dok Antara
JAKARTA - Cara antre paspor online dan syarat-syaratnya penting untuk diketahui. Sebab, saat ini membuat paspor online bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi m-paspor.

Memang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Warga Negara Indonesia (WNI) dan metode cara buat paspor yang bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor imigrasi.

Bagi WNI yang berada di wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan cara bikin paspor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan cara membuat paspor.

Syarat membuat Paspor 2022 untuk WNI:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.



2. Kartu Keluarga (KK).

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

5. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More