Instagram Dijatuhi Denda Rp5,97 Triliun oleh Irlandia, Ini Penyebabnya

Selasa, 06 September 2022 - 08:42 WIB
Induk Instagram Meta, yang juga memiliki Facebook, mengatakan bahwa meskipun telah terlibat sepenuhnya dengan regulator selama proses penyelidikan, menyatakan mengajukan banding atas denda itu.

“Kami tidak setuju dengan denda ini dan berniat untuk mengajukan banding. Kami terus hati-hati meninjau keputusan ini,” keterangan Meta dikutip SINDOnews dari laman USA Today, Selasa (6/9/2022).

Baca juga; Teriak Privasi, Aplikasi Apple Ternyata Ikut Kumpulkan Data Pengguna iPhone

Instagram mengatakan penyelidikan berfokus pada "pengaturan lama" yang diperbarui lebih dari setahun yang lalu. Sejak itu merilis fitur privasi baru untuk remaja, termasuk secara otomatis mengatur akun menjadi pribadi ketika mereka bergabung.

Di bawah aturan privasi data UE, pengawas Irlandia adalah regulator utama bagi banyak perusahaan teknologi AS dengan kantor pusat Eropa di Dublin. Tahun lalu, WhatsApp didenda 225 juta euro karena melanggar aturan transparansi tentang berbagi data orang dengan perusahaan Meta lainnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!