Instagram Dijatuhi Denda Rp5,97 Triliun oleh Irlandia, Ini Penyebabnya

Selasa, 06 September 2022 - 08:42 WIB
Regulator Irlandia menjatuhkan denda sebesar USD402 juta atau sekitar Rp5,97 triliun kepada Instagram. Foto/gadget360
DUBLIN - Regulator Irlandia menjatuhkan denda sebesar USD402 juta atau sekitar Rp5,97 triliun kepada Instagram . Ini merupakan denda terbesar kedua, setelah tahun lalu Luksemburg menjatuhkan denda kepada Amazon sebesar 746 juta Euro.

Denda itu dijatuhkan setelah penyelidikan menemukan platform media sosial itu, salah menangani informasi pribadi remaja sehingga melanggar aturan privasi data Uni Eropa yang ketat. Komisi Perlindungan Data Irlandia mengatakan bahwa keputusan itu dibuat akhir pekan lalu, meskipun belum memberikan keterangan rincian soal denda itu.



Investigasi pengawas Irlandia berpusat pada bagaimana Instagram menampilkan detail pribadi pengguna berusia 13 hingga 17 tahun, termasuk alamat email dan nomor telepon. Diketahui usia minimum untuk pengguna Instagram adalah 13 tahun.

Baca juga; Twitter Ditunggu Denda Rp3,7 Triliun Karena Langgar Privasi Data

Penyelidikan dimulai setelah seorang ilmuwan data menemukan bahwa pengguna, termasuk mereka yang berusia di bawah 18 tahun, telah beralih ke akun bisnis dan informasi kontak mereka ditampilkan di profil mereka.

Pengguna tampaknya melakukannya untuk melihat statistik tentang berapa banyak suka yang didapat posting mereka. Ini dilakukan setelah Instagram mulai menghapus fitur itu dari akun pribadi di beberapa negara untuk membantu kesehatan mental.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!