Daftar Wilayah TV Analog yang Dihentikan per 25 Agustus 2022, Segera Beralih ke TV Digital!

Senin, 22 Agustus 2022 - 17:56 WIB
Mulai 25 Agustus 2022, sejumlah wilayah di Indonesia tidak lagi bisa mengakses TV Analog. Foto: ist
JAKARTA - Era TV analog di Indonesia akan segera berakhir. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri No.6 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan siaran.

Ada tiga tahapan pengakhiran siaran TV Analog yang selanjutnya digantikan dengan siaran TV Digital yang gambarnya bersih, suaranya jernih dan canggih, serta banyak pilihan programnya. Adapun tahap pertama pengalihan sudah dilaksanakan pada 30 April 2022 kemarin.

Sedangkan tahap kedua rencananya akan dilakukan pada 25 Agustus 2022. Maka dari itu, bagi Anda atau keluarga di rumah yang masih menggunakan TV analog, segeralah untuk beralih ke TV Digital.

Berikut daftar wilayah layanan TV Analog yang dihentikan per 25 Agustus 2022 mendatang:

●Sumatera Utara - 1 : Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi.



●Sumatera Barat - 4 : Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Payakumbuh.

●Sumatera Barat - 7 : Kabupaten Pesisir Selatan.

●Riau - 5 : Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi.

●Jambi - 2 : Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More