Tokopedia Mengutip Pembeli Rp1.000 Setiap Transaksi, Apa Alasannya?

Minggu, 07 Agustus 2022 - 09:34 WIB
Biaya jasa aplikasi sudah termasuk biaya pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan yang berlaku.

BACA JUGA: Perbandingan Harga dan Spesifikasi Samsung S22 Ultra dan Samsung S22 Plus

Pada kuartal pertama 2022 ini Tokopedia membukukan kenaikan frekuensi transaksi per pengguna mencapai 10 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Gross transcation value (GTV) e-commerce tersebut mencapai Rp65,1 triliun, atau tumbuh 28 persen setahun.

Selama ini pengguna sudah terlanjur dimanjakan dengan berbagai promosi, diskon ongkos kirim, cahsback, hingga potongan harga. Biasanya, beban atau biaya layanan dibebankan kepada penjual. Penjual dikenakan berbagai biaya potongan hingga patungan biaya promosi. Maka, sekarang pembeli pun harus ikut "menanggung" biaya transaksi.

Secara lansekap marketplace, hal ini tentu bagus.Sebab, banyak perusahaan yang bleeding (berdarah-darah) untuk bakar duit demi menarik pembeli.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!