Tokopedia Mengutip Pembeli Rp1.000 Setiap Transaksi, Apa Alasannya?
Minggu, 07 Agustus 2022 - 09:34 WIB
JAKARTA - Tokopedia ”mengutip” biaya Rp1.000 per transaksi efektif mulai Rabu (3/8) silam. Artinya, setiap pembeli yang berbelanja di Tokopedia wajib membayar biaya tambahan Rp1.000.
Melalui keterangan resminya, platform e-commerce itu mengatakan bahwa biaya Rp1.000 hanya berlaku untuk produk dan layanan tertentu.
”Biaya jasa aplikasi tidak berlaku untuk transaksi produk keuangan, produk digital, TopAds, zakat dan donasi, kecuali transaksi pembulatan emas, donasi atau pulsa yang disertakan dalam pembelian produk fisik,” beber Head of External Communications Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya.
Menurut Ekhel, langkah Tokopedia memungut Rp1.000 per 3 Agustus 2022 silam untuk setiap transaksi produk fisik melalui situs maupun aplikasi Tokopedia dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengalaman pengguna.
Biaya jasa aplikasi sudah termasuk biaya pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Pada kuartal pertama 2022 ini Tokopedia membukukan kenaikan frekuensi transaksi per pengguna mencapai 10 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Gross transcation value (GTV) e-commerce tersebut mencapai Rp65,1 triliun, atau tumbuh 28 persen setahun.
Selama ini pengguna sudah terlanjur dimanjakan dengan berbagai promosi, diskon ongkos kirim, cahsback, hingga potongan harga. Biasanya, beban atau biaya layanan dibebankan kepada penjual. Penjual dikenakan berbagai biaya potongan hingga patungan biaya promosi. Maka, sekarang pembeli pun harus ikut "menanggung" biaya transaksi.
Secara lansekap marketplace, hal ini tentu bagus.Sebab, banyak perusahaan yang bleeding (berdarah-darah) untuk bakar duit demi menarik pembeli.
Melalui keterangan resminya, platform e-commerce itu mengatakan bahwa biaya Rp1.000 hanya berlaku untuk produk dan layanan tertentu.
”Biaya jasa aplikasi tidak berlaku untuk transaksi produk keuangan, produk digital, TopAds, zakat dan donasi, kecuali transaksi pembulatan emas, donasi atau pulsa yang disertakan dalam pembelian produk fisik,” beber Head of External Communications Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya.
Menurut Ekhel, langkah Tokopedia memungut Rp1.000 per 3 Agustus 2022 silam untuk setiap transaksi produk fisik melalui situs maupun aplikasi Tokopedia dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengalaman pengguna.
Biaya jasa aplikasi sudah termasuk biaya pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Pada kuartal pertama 2022 ini Tokopedia membukukan kenaikan frekuensi transaksi per pengguna mencapai 10 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Gross transcation value (GTV) e-commerce tersebut mencapai Rp65,1 triliun, atau tumbuh 28 persen setahun.
Selama ini pengguna sudah terlanjur dimanjakan dengan berbagai promosi, diskon ongkos kirim, cahsback, hingga potongan harga. Biasanya, beban atau biaya layanan dibebankan kepada penjual. Penjual dikenakan berbagai biaya potongan hingga patungan biaya promosi. Maka, sekarang pembeli pun harus ikut "menanggung" biaya transaksi.
Secara lansekap marketplace, hal ini tentu bagus.Sebab, banyak perusahaan yang bleeding (berdarah-darah) untuk bakar duit demi menarik pembeli.
(dan)
Lihat Juga :
tulis komentar anda