Begini 5 Cara Membuka Situs yang Diblokir Kominfo Tanpa VPN

Rabu, 03 Agustus 2022 - 14:17 WIB
- Masukkan Server DNS Google secara manual dengan mengetik (8.8.8.8; 8.8.4.4)

- Klik OK untuk menyimpan dan keluar.

3. Menggunakan Opera Browser

- Unduh dan pasang Opera Browser di PC atau laptop

- Pilih menu Settings

- Ketik 'VPN' pada kolom pencarian pada halaman Settings

- Lalu, aktifkan slider fitur VPN

- Setelah itu, buka tab baru dan pastikan ikon VPN muncul di samping kotak pencarian.

- Selesai, dan setelah itu kunjungi situs yang diblokir.

Baca juga : Mengapa Judi Online Tidak Diblokir Kominfo?

4. Situs Wayback Machine

- Pertama, Buka laman Wayback Machine https://archive.org/web/

- Kemudian, ketik alamat situs terblokir pada kolom pencarian

- Lalu aturlah arsip digital per tanggal, bulan, dan tahun akan muncul

- Pilihlah salah satu snapshot yang ingin dilihat

- Setelah itu, arsip digital pada tanggal tersebut akan muncul dan bisa diakses.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!