Begini 5 Cara Membuka Situs yang Diblokir Kominfo Tanpa VPN

Rabu, 03 Agustus 2022 - 14:17 WIB
Kementrian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo telah menerapkan pemblokiran situs bagi siapapun yang tidak mendaftarkan dirinya ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Foto DOK SINDOnews
JAKARTA - Kementrian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo telah menerapkan pemblokiran situs bagi siapapun yang tidak mendaftarkan dirinya ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Hal itu dibuktikan Kominfo dengan memblokir situs Steam , Epic Games hingga Paypal dan beberapa situs lainnya. Namun tidak semua situs dapat terblokir hanya karena kebijakan Kominfo saja. Ada juga situs yang terblokir karena server atau provider internet.



Baca juga : Steam, DOTA, dan PayPal Diblokir Kominfo

Untuk membuka situs situs tersebut ternyata ada caranya tersendiri. Berikut ini adalah lima cara yang bisa digunakan untuk membobol situs yang diblokir Kominfo seperti dilansir 99 :

1. Situs Proxy

- Buka laman CroxyProxy https://www.croxyproxy.com/

- Kemudian, masukan link situs yang diblokir pada kolom yang tersedia

- Klik opsi Go

- Tinggal menunggu sampai situs ditampilkan.

2. Menggunakan Server DNS

- Pertama, buka Pengaturan Jaringan di Control Panel.

- Lalu, pilih Network & Internet kemudian Network & Sharing Center.

- Klik kanan pada opsi Connection

- Pilih opsi Properties TCP/IPv4

- Setelah itu, pilih Use the Following DNS Servers
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!