Elon Musk Resmi Batalkan Pembelian Twitter Senilai USD44 Miliar

Sabtu, 09 Juli 2022 - 06:27 WIB
Elon Musk secara resmi mengumumkan pembatalan kesepakatan pembelian Twitter senilai USD44 miliar atau Rp659 triliun. Foto/Dok/SINDOnews/Het Parool
SAN FRANSISCO - Elon Musk secara resmi mengumumkan pembatalan kesepakatan pembelian Twitter senilai USD44 miliar atau Rp659 triliun. Menurut pengajuan SEC, Musk mundur dari kesepakatan karena pernyataan "menyesatkan" yang dibuat Twitter selama proses transaksi.

SEC atau Securities and Exchange Commission adalah badan independen dari pemerintah Amerika yang memiliki tangung jawab utama untuk mengawasi pelaksanaan dari peraturan-peraturan dibidang perdagangan efek dan mengatur pasar perdagangan pada bursa efek.

Pada Jumat, 8 Juli 2022, Elon Musk mengumumkan bahwa dia tidak lagi mengejar kesepakatan untuk membeli Twitter. Kabar itu disampaikan melalui pengajuan SEC Securities and Exchange Commission atau Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat pada Jumat sore.

“Selama hampir dua bulan, Mr Musk telah mencari data dan informasi yang diperlukan untuk membuat penilaian independen tentang prevalensi akun palsu atau spam di platform Twitter. Twitter telah gagal atau menolak untuk memberikan informasi ini,” demikian keterangan pengajuan SEC dari hukum Musk dikutip SINDOnews dari laman digitaltrends, Sabtu (9/7/2022).





Dalam keterangan itu ditambahkan, “Terkadang Twitter mengabaikan permintaan Mr. Musk, terkadang menolaknya karena alasan yang tampaknya tidak dapat dibenarkan, dan terkadang mengklaim untuk mematuhinya sambil memberikan informasi yang tidak lengkap atau tidak dapat digunakan kepada Mr. Musk.”

Sementara Musk mencoba untuk mundur dari akuisisi, Twitter berusaha untuk menjaga agar kesepakatan tetap berjalan. Ketua Twitter Bret Taylor mengomentari pengajuan SEC tak lama setelah kabar itu ramai.

“Dewan Twitter berkomitmen untuk menutup transaksi pada harga dan persyaratan yang disepakati dengan Mr. Musk dan berencana untuk melakukan tindakan hukum untuk menegakkan perjanjian merger. Kami yakin kami akan menang di Delaware Court of Chancery,” tulisnya melalui Twitter.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More