Jepang Siap Beri Hukuman Berat untuk Tukang Bully di Sosmed

Kamis, 16 Juni 2022 - 07:02 WIB
Sebelum perubahan, pelanggar hanya didenda sekitar 10.000 yen atau dipenjara kurang dari 30 hari.

Implementasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Jepang untuk mengekang kegiatan cyberbullying setelah menghadapi kritik atas potensi implikasinya terhadap kebebasan berbicara.

Hukuman yang lebih keras untuk penghinaan online datang dua tahun setelah pembunuhan bintang reality show berusia 22 tahun dan pegulat Hana Kimura ketika dia meninggal.

Kimura bunuh diri pada Mei 2020 sebagai akibat dari gelombang cyberbullying yang dia terima setelah penampilannya di acara Netflix, 'Terrace House'.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!