Jepang Siap Beri Hukuman Berat untuk Tukang Bully di Sosmed

Kamis, 16 Juni 2022 - 07:02 WIB
Lakukan Bully di bawah undang-undang baru, tindakan melakukan penghinaan secara online dapat mengakibatkan seseorang dijatuhi hukuman hingga satu tahun penjara. FOTO/ IST
TOKYO - Parlemen Jepang telah meloloskan undang-undang baru (RUU) untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada mereka yang terbukti bersalah melakukan penghinaan di sosial media .

Seperti dilansir dari Rusia Today Rabu (15/6/2022), amandemen hukum pidana akan mulai berlaku akhir musim panas ini.



Di bawah undang-undang baru, tindakan melakukan penghinaan secara online dapat mengakibatkan seseorang dijatuhi hukuman hingga satu tahun penjara atau denda sekitar 300.000 yen.

Sebelum perubahan, pelanggar hanya didenda sekitar 10.000 yen atau dipenjara kurang dari 30 hari.



Implementasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Jepang untuk mengekang kegiatan cyberbullying setelah menghadapi kritik atas potensi implikasinya terhadap kebebasan berbicara.

Hukuman yang lebih keras untuk penghinaan online datang dua tahun setelah pembunuhan bintang reality show berusia 22 tahun dan pegulat Hana Kimura ketika dia meninggal.

Kimura bunuh diri pada Mei 2020 sebagai akibat dari gelombang cyberbullying yang dia terima setelah penampilannya di acara Netflix, 'Terrace House'.
(wbs)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More