Jepang Siap Beri Hukuman Berat untuk Tukang Bully di Sosmed

Kamis, 16 Juni 2022 - 07:02 WIB
Lakukan Bully di bawah undang-undang baru, tindakan melakukan penghinaan secara online dapat mengakibatkan seseorang dijatuhi hukuman hingga satu tahun penjara. FOTO/ IST
TOKYO - Parlemen Jepang telah meloloskan undang-undang baru (RUU) untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada mereka yang terbukti bersalah melakukan penghinaan di sosial media .

Seperti dilansir dari Rusia Today Rabu (15/6/2022), amandemen hukum pidana akan mulai berlaku akhir musim panas ini.



BACA JUGA - Setop Bully Timnas U-19 Indonesia

Di bawah undang-undang baru, tindakan melakukan penghinaan secara online dapat mengakibatkan seseorang dijatuhi hukuman hingga satu tahun penjara atau denda sekitar 300.000 yen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!